Acungkan Pisau Menghadang Pengedara motor, Dipolisikan

  • 16 Desember 2022
  • 20:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1498 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Nyoman Artawan (49) warga Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terpaksa diamankan polisi Polsek Gerokgak, pada Kamis, (15/12/2022) malam. Pasalnya ia itu dianggap mengganggu Kamtibmas disepanjang jalan raya Seririt - Gilimanuk tepatnya di Desa Penyabangan, dengan menghadang pengendara yang kebetulan melintas sambil mengacungkan pisau.

Menurut informasi yang diterima, awalnya anggota Polsek Gerokgak mendapat informasi bahwa ada seseorang yang telah mengganggu orang yang melintas di jalan Desa Penyabangan dengan membawa pisau. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kanit Provost Polsek Gerokgak, Aiptu Made Winaya yang saat itu kebetulan sedang melintas di lokasi.

Sambil menunggu anggota datang ke lokasi, Aiptu Winaya kemudian berinisiatif untuk mengamankan orang tersebut karena dianggap telah mengganggu Kamtibmas dengan menghadang pengendara yang kebetulan melintas sambil mengacungkan pisau ke setiap pengendara yang melintas.

Selanjutnya, orang itu pun langsung diamankan dan diikat oleh Aiptu Winaya. Saat diintrogasi, diketahui orang tersebut bernama Nyoman Artawan. Selang beberapa waktu, anggota Polsek Gerokgak langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta pisau yang dibawa pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Gerokgak.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, membenarkan jika anggota Polsek Gerokgak telah mengamankan seseorang bernama Nyoman Artawan yang dianggap mengganggu Kamtibmas di jalan Desa Penyabangan. Hanya saja, tidak ada korban yang dirugikan melapor ke Polisi atas kejadian ini.

"Pelaku hanya diamankan saja oleh Polsek Gerokgak. Sementara dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku saat itu sedang dalam keadaan mabuk minuman keras. Tapi dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa maupun harta benda," pungkas AKP Sumarjaya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER