Kejari Buleleng Musnahkan Sabu 251,13 Gram dan Ekstasi 17,56 Gram

  • 15 Desember 2022
  • 11:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1700 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Dipenghujung Tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan Undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) hasil putusan Pengadilan, pada Rabu, (14/12/2022) sekitar Pukul 09.00 Wita di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng ini, dihadiri pula oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Polres Buleleng, BNNK Buleleng, Lapas Klas IIB Singaraja, BPOM Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Perwakilan Fakultas Hukum Undiksha Singaraja dan para awak media.

Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 3 bulan yaitu sejak bulan Oktober 2022 hingga Desember 2022. Dimana pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dalam hal ini Kejari Buleleng bersama instansi terkait, memusnahkan perkara yang paling menonjol yakni narkotika jenis sabu sebanyak 251,13 gram serta ekstasi sebanyak 17,56 gram. Dan dalam pemusnahannya dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dan ekstasi dengan sabun pencuci piring, lalu diblender.

Sedangkan untuk barang bukti dari perkara kasus pencurian, penganiayaan, ITE, perjudian dan perlindungan anak, dimusnahkan dengan cara di bakar serta dipotiong dengan menggunakan mesin gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan hingga kini perkara narkotika masih mendominasi. Dimana sejak bulan Januari 2022 hingga Desember 2022, pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 300,56 gram. 

“Total perkara narkotika sebanyak 32 perkara yang telah ditangani, baik sudah berkekuatan hukum tetap maupun perkaranya masih dalam proses sidang di Pengadilan, maupun berkas perkaranya masih dalam penyidikan dan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi dengan tingginya perkara narkotika ini, kami berkomitmen untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya kepada para pelakunya.” ucap tegas Rizal Syah Nyaman.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 09.00 wita s.d 10.15 wita tersebut, diantaranya : Perkara narkotika sebanyak 6 perkara dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 251,13 gram, Narkotika jenis ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastic, gunting, korek api, dan timbangan digital. 

Perkara Pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban, dan tali raffia. 

Perkara Penganiayaan terdapat 5 Perkara dengan barang bukti berupa : 1 buah pisau ukuran 6 cm dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 cm beserta sarungnya, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu” dengan panjang 1 meter dan dua buah batu. 

Perkara ITE terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa : 2 buah handphone, 1 keping cd, 1 buah simcard. 

Perkara KSDA terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa : 4 buah box Styrofoam, 178 buah botol plastic. 

Perkara Migas terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa : 45 buah segel / tutup tabung gas berwarna putih, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 cm dengan diameter 0,5 cm. 

Perkara Perjudian terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa : 2 buah handphone, 1 buah atm Bank BRI. 

Perkara Perlindungan Anak terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa: 1 buah Bra hitam, 1 buah dalaman , 1 buah celana pendek, 1 buah celana training, 1 potong baju kaos.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER