Gelapkan Sepeda Motor, Rahmat Marsaka Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara

  • 14 Desember 2022
  • 16:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1457 Pengunjung
Pelaku Penggelapan dan Barang Bukti. foto : Humas Polsek Kuta Utara

Badung, suaradewata.com - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Pimpin Panit 1 Unit Reskrim IPDA Danny Feizal Ekananta, S.Tr.K. berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penggelapan pada Jumat, (09/12/2022), pukul 07.00.Wita.

 

Pelaku Rahmat Marsaka (45) asal Pasanggrahan RT. 003 RW. 005, Desa Telaga Sari, Kecamatan Kawalu, Kabupeten Tasikmalaya, Jawa Barat di amankan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara lantaran melakukan penggelapan 1 Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, Noka : MH3SG3120GK171800, Nosin : G3E4E0257016, BPKB a.n Titin Sumarni Marsaka.

 

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB

dan saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan.

 

"Kasus ini terungkap setelah Titin Sumarni Marsaka ( 37) Alamat Perum Dalung Permai Blok MM 2 no.63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menjadi korban penggelapan Sesuai LP-B/244/XII/2022/SPKT/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 7 Desember 2022," ujar Kompol Diah Kurniawandari.

 

Disebut, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 6 oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita  palaku yang merupakan saudara tiri korban meminjam sepeda motornya dengan maksud hendak menjemput anak korban pulang dari sekolah. Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wita pelaku kembali meminjam sepeda Motor korban dan berpamitan hendak pergi ke daerah Denpasar (Pidada). Selanjutnya pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban sedangkan HP Pelaku tidak bisa di hubungi. 

 

Berdasarkan laporan korban tersebut di atas Tim Opsnal yg dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Ipda Danny  Feizal. S.Tr. K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku membawa kabur Sepeda Motor korban  ke daerah Jawa Timur tepatnya di daerah Nganjuk. 

 

Tak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur sekaligus mengamankan sepeda motor  Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB, yang sempat di gadaikan ke seseorang sebesar Rp 8.000.000.

 

"Kini pelaku dan 1 Unit Sepeda Motor  Yamaha NMAX warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB diamankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER