95 Wajib Pajak di Buleleng Terima Penghargaan Pajak Daerah Award 2021

  • 12 Desember 2022
  • 22:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1449 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Dipenghujung Tahun 2022 ini, Pemkab Buleleng menggelar acara penganugrahan Pajak Daerah Awards Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan Subak Sadar Taat Bayar Pajak (Starpa) Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng pada Senin, (12/12/2022). 

Dalam hal ini tidak bisa dipungkiri, kontribusi wajib pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangatlah besar, sebagai motivasi dan wujud apresiasi setiap sepeser uang yang dibayarkan oleh para wajib pajak. Selanjutnya sebagai wujud penghargaannya, pihak Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng menganugerahi Pajak Daerah Awards kepada 95 orang wajib pajak yang disiplin dan taat dalam membayar pajak daerah. 

Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, serta Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyerahkan penghargaan kepada 95 orang wajib pajak tersebut.

Dalam kata sambutannya, Pj Bupati Lihadnyana mengapresiasi para wajib pajak yang sudah berjuang bersama, untuk taat membayar pajak. Dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk yang lain, sehingga pajak sebagai urat nadi pembangunan daerah bisa menjadi langkah percepatan dalam membangun Buleleng. 

“Demi terwujudnya upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah. Kami menghimbau kepada pihak yang melaksanakan penetapan dan penagihan pajak, agar selalu berinovasi, mengkaji, dan memberi keyakinan kepada seluruh masyarakat Buleleng melalui pengembangan digitalisasi daerah dengan melakukan elektronifikasi transaksi daerah. Artinya kalau semua itu bertransaksi elektronik, maka transparansi akan segera terwujud,” ucapnya menegaskan. 

Iapun menyebut bahwa pelaporan penagihan pajak, agar kedepannya nanti bisa dilaporkan secara real time. Karena sebagaimana diketahui bersama, pajak itu dipungut untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng. 

“Jika potensi pajak ini dimaksimalkan dengan pengelolaan yang akuntabel, maka dapat menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat. Jadi, Mari bersama-sama tingkatkan kesadaran dalam hal memenuhi kewajiban untuk membayar pajak,” tandas Pj. Lihadnyana. 

Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menerangkan bahwa pajak daerah merupakan pilar utama dari struktur pendapatan asli daerah serta sumber strategis dalam rangka pembangunan yang ada di Kabupaten Buleleng. Adapun klasifikasi wajib pajak yang diberikan penghargaan hari ini meliputi hotel, restoran, pengguna air tanah, penghargaan subak starpa diperuntukkan untuk anggota subak dengan tingkat realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang paling tinggi, desa sadar dan taat bayar pajak dalam tingkat realisasi pengelolaan PBB. 

Menurut dia, program elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) telah meningkat baik di sektor pendapatan serta belanja daerah, perluasan digitalisasi daerah juga sudah meliputi implementasi Point of Sale (POS) wajib pajak hotel dan restoran, pengelolaan retribusi di seluruh Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang sudah dilengkapi dengan E-Tiketing, Puskesmas yang sudah terintegrasi dengan E-Retribusi Puskesmas, serta implementasi di SKPD penghasil Retribusi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Program ini akan terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan,” pungkas Sugiartha.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER