Pengedar Uang Palsu, Pemerkosaan dan Curanmor Berhasil Diungkap Polres Badung

  • 06 Desember 2022
  • 22:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1540 Pengunjung
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes ungkap 3 kasus di Mapolres Badung, Senin, (05/12/2022). foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com - Ada 3 kasus yang diungkap oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pada press conference di Mapolres Badung, Senin, (05/12/2022). Kasus tersebut yakni tindak pidana pengedar mata uang rupiah palsu, pemerkosaan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Kapolres Badung AKBP Dedy Defretes mengatakan hari ini, Senin, (05/12/2022),  Polres Badung berhasil mengungkap 2 kasus yakni Pengedar uang palsu dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di sebuah villa di Canggu. Untuk tindak pidana pengedar uang palsu ini dilakukan oleh 6 tersangka yakni berinisial MAW (29) asal Kuta Selatan, YKP (37) asal Kota Denpasar, EM (51) asal Mojokerto, ETE (41) asal Mengwi, M (49) asal Mojokerto dan FE (59) asal Gresik. Tindak pidana pengedar uang palsu ini dilakukan di Banjar Gadon Desa Mengwitani dengan barang bukti 490 lembar dengan pecahan seratus ribu rupiah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011, pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah. Untuk modus operandinya hanya mencari keuntungan," kata AKBP Dedy Defretes.

Untuk kasus pemerkosaan dilakukan oleh tersangka berinisial JPA (36) yang merupakan WNA pensiunan militer asal  Amerika dan MCQ (25) WNA asal Filipina, sedangkan korban pemerkosaan berinisial BJC (31) WNA asal Filipina. Pemerkosaan ini dilakukan di sebuah villa di Canggu dengan modus operandi mengajak korban ke Villa kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan. bahwa pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

Sedangkan satu kasus lagi berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuta Utara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di areal Deus Jalan Pantai Batu Mejan Banjar Canggu Desa Canggu Kuta Utara beberapa minggu yang lalu. Tersangka berinisial GTA (43) WNA asal Inggris ini diancam penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Pelaku pada saat itu mengambil dengan mudah sepeda motor Yamaha Scorpio milik Anthony James Mcinerheney di Jalan Deus Canggu. Dan dilakukan oleh seorang diri," terangnya. 

Dalam press conference tersebut, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 9 orang. Kini 9 orang tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER