Pembobol Toko Diringkus Satreskrim Polsek Kubutambahan

  • 30 November 2022
  • 13:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1436 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Gede Nova Suarbawa (39) bertempat tinggal di Jalan SAM Ratulangi Kelurahan Penarukan, Singaraja terduga pelaku pembobol Toko Cakra Jaya Makmur yang berlokasi di Banjar Dinas Tapak Dara di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kubutambahan di rumahnya pada Kamis, 24 November 2022 sekitar Pukul 20.00 Wita.

Kronologis kejadiannya, berawal pada Rabu, 23 November 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita, Komang Arnadi (27) yang merupakan istri korban Wayan Noveladi (40) pergi ke toko melihat keran air yang terpasang hilang, mengakibatkan banjir didalam toko Cakra Jaya Makmur yang beralamat di Banjar Dinas Tapak Dara Desa dan Kecamatan Kubutambahan. 

Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di dalam toko, diantaranya 3 tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 kran Wastafel yang terpasang, 2 kran cerutu yang terpasang, 2 pembuangan limbah, 1 wajan dan 1 pipa wastafel, yang mana kesemuanya itu hilang tidak ada lagi di tempatnya. Kerugian yang dialami ditaksir sebesar Rp. 6 juta.

Atas kejadian tersebut kemudian korban sekaligus sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan untuk mengetahui orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Laporan korban kemudian dengan sigap ditindak lanjuti Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Komang Widiasa, S.H dan tim opsnalnya melakukan penyelidikan, dengan terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam olah TKP, terlihat jelas di CCTV mobil yang dipergunakan yaitu mobil AVV DK 1126 HK. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yakni diduga bernama Gede Nova Suarbawa (39) dan tinggal di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Penarukan, Singaraja.

Berdasarkan bukti yang cukup, kemudian Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui. Namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning. Namun berkat kegigihan polisi, akhirnya terduga pelaku pada Kamis, 24 November 2022 sekitar Pukul 20.00 Wita berhasil diamankan (ditangkap) di rumahnya. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya, bahwa dirinya telah mengambil barang-barang milik korban, yang dilakukan pada Sabtu, 19 November 2022 siang hari, dan mengatakan sengaja menyasar rumah kosong saat melakukan aksi pencuriannya.

Barang bukti (BB) yang masih ada pada diri terduga pelaku, berupa 2 rak plat besi, sedangkan barang bukti yang lainnya sudah dijual dan mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 800 ribu. Oleh terduga pelaku, uang itu telah dipergunakan untuk menyewa mobil jenis AVV sebesar Rp. 200 ribu, membeli BBM sebesar Rp.100 ribu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Terhadap terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” ucap tegas Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP, Gede Sumarjaya,SH,MH. Sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER