Korupsi Dana KUR Lebih dari Rp.1,7 M Dituntut 7,5 Tahun

  • 28 November 2022
  • 20:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1551 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pihak Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap NAWP dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Badung.

Kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa dijabarkan JPU mencapai Rp 1.761.178.577,00. Bahwa terdakwa oleh JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. dinilai terbukti bersalah terhadap hukum pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7  tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa.

Jaksa dari Kejari Badung ini juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti yang ditimbulkan akibat perbuatannya sebesar Rp 1.761.178.577,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tuntut JPU melanjuti.

Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umum menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER