Saat Korban Bertemu Pacarnya, Dikeroyok Empat Pemuda Remaja

  • 26 November 2022
  • 19:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1411 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Nasib apes dialami seorang anak remaja yang masih berstatus pelajar sebut saja namanya Putu RWP berusia 16 tahun.  Dimana, pada Sabtu, (12/11/2022) sekitar Pukul  21.00 Wita, disaat menemui pacarnya sebut saja namanya Kadek M yang tinggal di Desa Kubutambahan yang juga masih berstatus pelajar, dikeroyok oleh empat orang pemuda remaja yang tidak dikenal.

Pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir pantai yang ada di Desa Kubutambahan. Sebelum terjadi pengeroyokan, saat  itu korban Putu RWP sedang duduk diatas sepeda motornya dan berhadapan dengan pacarnya. selanjutnya secara tiba-tiba datang empat orang pemuda remaja, diantaranya Komang (17), Gede (15), Kadek (17) dan Kade (14), yang tanpa tedeng aling-aling langsung menyerang korban dengan pukulan. Takpelak dari aksi penyerangan tersebut,  korban mengalami luka pada mulut dan bengkak pada bagian mata.

Atas akibat penyerangan secara pengeroyokan yang dialaminya itu, korbanpun tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh 4 pemuda remaja tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Kubutambahan.

Atas laporan korban,  dengan sigap polisi menindak lanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Dalam proses penyidikan, ke empat orang pemuda remaja itu mengakui perbuatannya. 

Oleh karena antara korban dan terduga pelaku adalah anak-anak, kemudian penyidik Polsek Kubutambahan melakukan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akhirnya pada Jumat, 25 November 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di aula Mako Polsek Kubutambahan, permasalahan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku dapat diselesaikan dengan diversi. Dalam hal ini dengan melibatkan komponen yang ada dalam forum sipandu beradat dan juga melibatkan orang tua kedua belah pihak.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Supartha, S.H., M.H., menyampaikan, perbuatan pidana yang melibatkan anak, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan Diversi atau Restorative Justice (RJ).

"Sepanjang ancaman hukumannya hanya 7 tahun dan ada kesepakatan kedua belah pihak serta juga ada tanggung jawab dari para pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban, maka penyelesaiannya secara RJ," pungkasnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER