4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPD Bali Cab.Badung Siap Diadili

  • 15 November 2022
  • 19:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1924 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Perlahan tapi pasti, penyidik Kejati Bali dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPD Bali Cabang Bandung. Itu dibuktikan dengan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, Selasa (15/11).

Dijelaskan Kasipenkum A.Luga Harlianto bahwa 4 orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama tersangka IMK, tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS. 

“4 orang Tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, IKB dan DPS Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan Tersangka IMK di Rutan Kerobokan karena ditahan dalam perkara lain. Keempat tersangka dalam keadaan sehat dan Negatif Covid-19. Selain Tersangka, Barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berupa uang dan dokumen tanah bangunan," jelas Luga.

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung hari ini hingga 20 (dua) puluh hari ke depan. 

“DPS dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan. Untuk Tersangka IMK dikarenakan masih berstatus tahanan dalam perkara lain di Rutan Kerobokan,”

Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Akibat perbuatan keempat tersangka, Negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp. 4,8 Milyar.

Selama Penyidikan, kata Luga, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah  Rp 1,650 Miliar. Uang tersebut telah disita oleh Penyidik. 

Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah  6 bidang tanah yang berlokasi di monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh Penyidik. 

"Harapan, uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung,” tutup Luga.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER