Kejari Denpasar Terima Pelimpahan Kasus Sejoli Pornografi Dalam Mobil

  • 10 November 2022
  • 07:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1508 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sebelum sempat viral gadis berkebaya merah dalam sebuah hotel, jagat maya sempat dihebohkan kasus asusila sejolali yang mengenakan pakaian persembahyangan berindohoi di dalam mobil.

Kini kasus pasangan mesum itu telah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kajaksaan Negeri Denpasar, Rabu (09/11). Sebagaimana yang disampaikan Kasi Intel Denpasar, I Putu Eka begitu berkas tahap II diterima langsung ditunjuk tim penyidik penuntut umum.

"Penyidik punya waktu palinglambat dua pekan untuk menyusun berkas yang nantinya bisa diajukan ke pengadilan," singkatnya. 

Sebagaimana diketahui, video yang pemerannya adalah wanita asal Bogor namun tinggal di Depok berinsial DNL (26), sedangkan pemeran pria adalah teman DNL yang berasal dari Bali berinsial  IDI, (28). Aksi berindohoi di dalam mobil yang sedang dalam keadaan melaju itu direkam sendiri saat perjalanan di wilayah Tampaksiring, Gianyar.

Kasus video porno yang menghebohkan itu bermula dari tersebarnya pada 10 September 2022. Dalam video berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda. 

Selanjutnya di temukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade di duga memposting awal video tersebut dan setelah di lakukan profiling terhadap kedua akun tersebut di duga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut di duga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut. 

Terhadap perbuatan ke dua sejoli ini disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. 

Disampaikan kembali Putu Eka, untuk sementara ke dua pelaku masih dititipkan di Rutan Polda Bali, sampai menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER