Secara Ketentuan, Tidak Boleh Membangun Tempat Tinggal di Jalur Hijau

  • 07 November 2022
  • 20:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 6350 Pengunjung
(Kiri) Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba dan (Kanan) PLH Kasat Pol PP Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana. foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com - Kawasan Jalur hijau yang ada di Kabupaten Badung secara aturan tidak boleh dibangun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba dan juga PLH Kasat Pol PP Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana bahwa kawasan jalur hijau secara aturan tidak boleh dibangun. 

Kadis PUPR Badung Surya Suamba menyebutkan tidak ada ketentuan untuk membangun di kawasan jalur hijau. Apalagi membangun untuk tempat tinggal di kawasan jalur hijau. "Tidak boleh. Ketentuannya tidak boleh," ungkap Surya Suamba, Senin, (07/11/2022).

Ia menegaskan, Pemerintah Desa tidak ada ketentuan untuk mengeluarkan izin membangun di kawasan jalur hijau. Pasalnya, semua ijin saat ini dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat. 

"Ya ndak ada ketentuan Kepala Desa mengeluarkan izin," tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh PLH Kasat Pol PP Kabupaten Badung A.A. Ngurah Raka Sukadana juga menyebutkan, terkait kasus jalur hijau yang sudah ditempati oleh warga disebut pelanggaran. "Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Kalau tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang sudah namanya pelanggaran," ungkap Ngurah Sukadana.

Mengenai adanya Pemerintahan Desa sampai mengeluarkan ijin membangun tempat tinggal di kawasan jalur hijau, hal tersebut merupakan tindakan diluar kewenangan. Kata Sukadana, yang berwenang harus sesuai aturan tata ruang yang dipegang oleh PUPR dan pihaknya di Satpol PP kedepannya tetap melakukan tindakan penegakan.

"Kalau itu resmi mengeluarkan sudah barang tentu diluar kewenangan. Artinya jelas tidak ada kewenangan sudah berarti melakukan pelanggaran. Berarti produknya itu pun adalah tidak sah. Kalau sampai melakukan tindakan diluar kewenangan disini ada pimpinan yang akan menentukan," ujarnya.

Saat ditanya, apakah nanti di jalur hijau ada pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukannya? Sukadana pun menjawab, jika arahnya ke sifat penindakan dan ini harus ditegaskan untuk dilakukan sesuai dengan aturan, mungkin-mungkin saja akan seperti itu (dibongkar). 

"Kalau kami tetap di Satpol PP apapun produk di sebuah aturan akan kami tindaklanjuti asal itu sudah merupakan keputusan pimpinan dan keputusan final harus dilaksanakan, kita eksekusi. Yang namanya aturan yang sudah menjadi produk final ya harus ditindaklanjuti, itu kan keputusan rakyat," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan menyebutkan luas sawah di Desa Cemagi Kecamatan Mengwi berkurang sekitar 7 hektar sejak 2 tahun yang lalu. Berkurangnya lahan sawah di Desa Cemagi karena beralih fungsi menjadi pemukiman. 

"Secara umum Cemagi ini total luas lahan 400 hektar, 100 hektar untuk pemukiman, kemudian 300 hektar ini lahan pertanian. Tapi kita lihat dari datanya dari 300 hektar itu sekitar 7 hektar beralih fungsi," ungkap Hendra Sastrawan saat dijumpai di Kantor Desa Cemagi, Jumat, (04/11/2022). 

Ia menerangkan, alih fungsi di lahan pertanian tersebut berada pada zona hijau dan kuning. Pasalnya, warga Desa Cemagi sendiri pindah dari rumah tuanya karena sudah melebihi dari 2 Kartu Keluarga (KK). "Yang kita lihat memang kebanyakan untuk pemukiman. Karena satu sisi di tempat tinggalnya sekarang itu jumlah KKnya itu lebih dari 2 KK. Sehingga ada beberapa masyarakat punya di lahan pertanian itu yang difungsikan sebagai pemukiman," terangnya. 

Khusus untuk warga Desa Cemagi sendiri, bila ada membangun pemukiman di jalur hijau, maka Pemerintah Desa Cemagi akan mengeluarkan izin pembangunan. Yang memang alasannya adalah di rumahnya itu penuh dan sudah lebih dari 1 KK. Sehingga warga tersebut memilih untuk pindah dari rumah karena sudah penuh. 

"Ya surat ijin membangun lah dari Desa untuk warga Desa Cemagi. Isinya ya mengijinkan pembangunan disana tapi tidak seluruhnya. Misalnya dia dari 10 are cukup 5 are saja. Sehingga 5 are itu untuk lahan pertanian tetap ada. Dan kemarin saya tanda tangan ada 3 sampai 5 orang karena dia menggunakan jalur hijau," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER