Notaris Ngemplang Pajak Rp 700 Juta Lebih di Terali Besikan di Rutan Polsek

  • 07 November 2022
  • 16:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1617 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Salah satu notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkantor di wilayah Kabupaten  Buleleng berinisial KNS ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris atau PPAT dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207. Dan atas perbuatannya itu, tersangka KNS dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan 22 November 2022. 

“Saat ini terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.” Ucap Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H.,M.H melalui pers rilisnya minggu kemarin.  

Lebih lanjut disebutkan pada Kamis, 3 November 2022 sekitar Pukul 13.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama tersangka KNS. 

Adapun modusnya tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yang merupakan Notaris / PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng tersebut adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris / PPAT. Artinya Tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207. 

“Terhadap Tersangka, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan saat ini terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai 3 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.” tandas Ambara Pidada.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER