Sengketa Lahan Desa Adat Jro Kuta Pejeng Kembali Buntu

  • 28 Oktober 2022
  • 18:10 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1998 Pengunjung
Rapat mediasi damai sengketa Desa Adat Jro Kuta Pejeng di Kantor Kesbangpol Gianyar. suaradewata/gus

Gianyar, suaradewata.com - Kesbangpol Kabupaten Gianyar memfasilitasi pertemuan antara pihak warga, I Made Wisna dan Prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng berujung ricuh di Ruang Rapat Kesbangpol Gianyar, Jumat, 28 Oktober 2022. Pasalnya, pensertifikatan tanah Teba warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar belum usai. Bahkan, pembahasannya kembali tertunda malah menimbulkan polemik, lantaran kedua belah pihak  kembali tidak sepaham.

Sebelumnya, pada Hari Jumat (21/10/2022) telah ada kesepakatan damai di Desa Adat Jro Kuta Pejeng antara kedua belah pihak terkait masalah pensertifikatan tanah teba melalui program PTSL. Meski mencapai kesepakatan damai, namun Kuasa Hukum Warga, I Wayan Sukayasa menilai Kesbangpol Kabupaten Gianyar gagal mengawal dua rencana hasil rapat yang digelar Senin, 24 Oktober 2022. Dua rencana tersebut adalah pencabutan laporan perihal pemalsuan surat dengan terlapor Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng ke Polres Gianyar dan pembatalan sertifikat tanah Teba ke BPN Gianyar yang jadi objek sengketa, sehingga status tanah dinolkan. Rencananya, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan dan MDA Kabupaten Gianyar ini dan kedua belah pihak bersama-sama menuju Polres Gianyar, yang selanjutnya ke kantor BPN Gianyar.

Bahkan, Kuasa Hukum warga, I Wayan Sukayasa mengungkapkan kekecewaannya lantaran gagalnya Kesbangpol Gianyar memahami kesepakatan yang ditandatangani Bupati Gianyar dengan otoriter membuat kesimpulan tersendiri serta mengancam warga atas nama I Made Wisna selaku pelapor P21 Bendesa Adat Pejeng Jero Kuta dengan Ngeroyang atau Nyepekan yang pasti melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

“Ini sudah jelas, Kesbangpol membuat kesimpulan baru, ini artinya ada merintangi. Pada poin 8 semua sudah menandatangani, Bupati, BPN, Kapolres, Camat, itu sudah nyata,” terangnya.

Selain itu, tidak ditaatinya 8 poin kesepakatan, yang bisa dikatakan sebagai perbuatan merintangi. “Prajuru adat dan dinas tidak boleh menghalangi, karena pada poin 3 tertulis, apabila warga ingin mengajukan sertifikat tanah, sepanjang memiliki bukti kepemilikan, maka prajuru adat dan dinas wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dipaparkan, 8 poin kesepakatan harus diselesaikan dahulu. Masalah yang belum ada titik temu ini pun akan terus dikawal. “Setelah selesai 8 poin, kami dengan senang hati akan ajukan penangguhan P21 secara sempurna. Karena secara undang-undang tidak ada pencabutan P21,” jelasnya. 8 poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian diantaranya, Pertama: Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

Kedua: Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Ketiga: Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) diatas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat: Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima: Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan.

Keenam: Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali, seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.

Ketujuh: Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua).

Kedelapan: Melalui surat kesepakatan ini, para pihak tersebut diatas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Namun, imbuh Sukayasa, 8 poin kesepakatan itu, nyatanya belum bisa diterapkan sepenuhnya hingga saat ini dan polemik justru masih bergulir. Bahkan, pertemuan kedua belah pihak kembali memanas, karena tidak adanya ruang untuk berdiskusi.

“Tidak ada diskusi lagi, hari ini (Jumat, 28/10/2022) kita tinggal menjalankan hasil rapat Senin, 24 Oktober 2022, untuk bersama-sama ke Polres mendampingi Made Wisna laporan. Kemudian bersama-sama mendampingi Prajuru ke BPN Gianyar untuk sertifikat. Kewajiban tim mengawal kesepakatan ini,” kata Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Gianyar, I Made Darma Darsitha, yang memandu pertemuan, karena tidak hadirnya Kepala Badan Kesbangpol Dewa Gede Putra Amarta.

Sementara itu, Made Wisna meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Prajuru maupun Tim untuk mengingat kembali 8 poin kesepakatan yang telah ditandatangani pada tahun lalu, Jumat, 22 Oktober 2021.

“Saya minta agar kesepakatan yang disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya ini dijalankan terlebih dahulu,” pungkasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER