Polres Badung Bekuk 21 Tersangka di Bulan Oktober 2022

  • 03 November 2022
  • 20:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1415 Pengunjung
Polres Badung Ungkap Kasus pada Bulan Oktober. foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com - Satreskrim  Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dengan 7 orang tersangka serta 14 tersangka tindak pidana Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Badung pada bulan Oktober 2022.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama bersama para Kanitreskrim, Kasatresnarkoba AKP Picha Armedi menjelaskan pada bulan Oktober 2022 Polres Badung telah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan pelaku 7 orang dan Satresnarkoba Polres Badung pada bulan Oktober 2022 telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku sebanyak  14 orang.

"Ini masih kita kembangkan terus mulai dari Curanmor, jambret, pencurian khusus villa dan barang haram berupa Shabu 38,18 gram brutto atau 33,18 gram netto, ganja 183, 93 grm brutto atau 177, 07 gr. netto, 68 butir ekstasi dan 5000 butir pil koplo," jelas AKBP Dedy Defretes.

Salah satu tersangka bernama Kiki Wibowo mengaku 5000 (lima ribu) butir pil koplo di jual lewat online di beri nama vitamin. "Ya akan kita kembangkan terus sesuai pengakuan tersangka," ujarnya.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER