Langgar Jalur Hijau Harus Ada Subsidi Silang, 30 Persen Keuntungan Kotor Diberikan Petani

  • 28 Oktober 2022
  • 17:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1735 Pengunjung
Seniman Badung, I Ketut Putrayasa, M.Sn. foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Banyaknya alih fungsi lahan di Kabupaten Badung khususnya di Kawasan Jalan Pantai Lima Desa Pererenan Kecamatan Mengwi membuat lahan pertanian berkurang. Berkurangnya lahan pertanian di Badung justru membuat akomodasi pariwisata semakin bertambah. Sehingga kawasan Subzona pertanian tanaman pangan yang ada di Badung kini banyak dibangun akomodasi pariwisata.  

Salah satu seniman asal Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, I Ketut Putrayasa, M.Sn mengatakan banyaknya bangunan akomodasi pariwisata yang terdapat di kawasan Subzona pertanian tanaman pangan khususnya di Jalan Pantai Lima Desa Pererenan Kecamatan Mengwi dan di Bali pada umumnya harusnya ada subsidi silang. Yang artinya, akomodasi pariwisata pada kawasan Subzona pertanian tanaman pangan harus memberikan 30 persen keuntungan kotor kepada petani sekitar.  

"Kalau saya solusinya begini, kalau bangunan yang ada dibongkar kan tidak mungkin dan tidak masuk akal. Supaya juga sawah bisa dipertahankan harus ada subsidi silang 30 persen dari hasil kotor akomodasi diberikan kepada petani sekitar," kata Ketut Putrayasa di Galery Rich stone Art And Space jalan Raya Kerobokan No. 3 Banjar Umalas Kangin Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Jumat, (28/10/2022).  

Menurutnya, fasilitas akomodasi pariwisata seperti villa dan lainnya tanpa hadirnya sawah juga tidak akan naik. Justru kata Putrayasa, dengan adanya sawah di sekitar villa itu akan mengangkat nilai dari villa itu sendiri.  

"Supaya villa itu tetap juga punya nilai, kalau menurut saya sih dengan subsidi silang itu minimal 30 persen supaya kedepannya yang punya sawah tidak merusak sawahnya dengan dalil karena setiap orang ingin sejahtera," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pemberian 30 persen kepada petani tersebut adalah solusi terakhir saat banyaknya terjadi alih fungsi lahan di Badung. Namun, jika tidak bisa memberikan 30 persen kepada petani, maka bangunan yang melanggar harus dibongkar.  

"Kalau gak (memberikan 30 persen kepada petani), dia bongkar itu bangunan. Saya yakin dengan begitu sawah itu bisa dipertahankan. Karena apa, karena biaya sawah itu sangat tinggi dan hasilnya tidak maksimal semua orang pingin dengan cepat dan serba instan," jelasnya. 

Ia menambahkan, pemberian 30 persen tersebut mesti dibuatkan manajemen sesuai pararem adat setempat. Sehingga pemberian 30 persen kepada petani bisa tepat sasaran. "Jadi, setiap transaksi pakai sistem online yang bisa diakses oleh publik incomenya," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menyebutkan kawasan sepanjang jalan Pantai Lima Desa Pererenan Kecamatan Mengwi terdapat subzona pertanian tanaman pangan. Kawasan subzona pertanian tanaman pangan hanya boleh untuk pemanfaatan Agro Wisata dan tidak boleh di bangun bangunan yang lainnya.  

"Dari arah jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima, sepanjang kurang lebih 1,9 KM merupakan subzona pertanian tanaman pangan sesuai Perbup 34 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Mengwi tahun 2022 sampai tahun 2042," ungkap Larasati Adnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (12/10/2022).  

Larasati menerangkan, bahwa sepanjang kurang lebih 1,9 KM dari jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima tidak boleh dibangun rumah tinggal, villa, restoran, beach club, bar maupun kedai coffee. Sehingga pembangunan selain agro wisata pada kawasan subzona pertanian tanaman pangan tidak akan mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). 

Namun, jika sudah ada bangunan di kawasan subzona pertanian tanaman pangan, maka sudah tidak sesuai dengan tata ruang yang artinya harus ada pengenaan sanksi. Dalam Permen 21 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Disana jelas diatur di pasal 135 bentuk-bentuk pelanggaran tata ruang kemudian apa yang harus diberikan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tata ruang tersebut. 

"Ya tentunya kalau tidak sesuai dengan tata ruang artinya harus ada pengenaan sanksi," terangnya. 

Sedangkan, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana menyebutkan alih fungsi lahan di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi dan sekitarnya tidak bisa dibendung.  Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kebutuhan akan pemukiman dan investasi di lahan pertanian itu sendiri. 

"Permasalahan alih fungsi lahan pertanian memang sulit kita bendung. Saat ini kami dengan Dinas PUPR sedang melakukan verifikasi terhadap lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B,)" ungkap Wayan Wijana via WhatsApp, Selasa, (25/10/2022).  

Ia menerangkan, untuk LSD dan LP2B nantinya tidak boleh dialih fungsikan sebagaimana amanat UU No 41 tahun 2009. Sehingga Pemerintah berkewajiban untuk bisa memberikan insentif terhadap lahan pertanian yang dilindungi.  

"Terkait alih fungsi lahan di desa Pererenan dan sekitarnya kami tidak bisa berbuat banyak. Harapan kami masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kepada instansi terkait baik menyangkut izin maupun dalam hal penegakan Perda," terangnya. 

Disisi lain, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan di lapangan. Pasalnya, untuk lahan pertanian berkelanjutan akan ada Land Consolidation (LC) atau ada beberapa perubahan peruntukan secara ekonomis.  

"Nanti dulu, saya harus detail melihat dulu ke lapangan. Perubahan peruntukan itu apalagi diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah. Jangan salah juga dengan undang undang cipta kerja, maaf ya, jalur hijau miliknya pribadi dia bisa membangun di tempat itu dengan usaha di bawah 5 milyar Lho," ungkap Giri Prasta, Senin, (24/10/2022).  

Dengan kemudahan-kemudahan investasi yang luar biasa tersebut, kata Giri Prasta, tidak akan pernah berpikir negatif kepada warga masyarakat, namun tetap berpikir positif. "Dan bagaimana saya bisa memberikan sebuah tata kelola yang baik sehingga masyarakat kami khususnya di Badung ini merasa dia tinggal di Badung. Ada sentuhan hukum yang kita berikan kita lindungi dengan regulasi kan," terangnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai alih fungsi lahan masyarakat untuk dijadikan villa karena itu adalah menjanjikan. Dan karena gerakan pariwisata itu luar biasa, apalagi di masa pandemi covid-19 pun banyak yang investasi. "Nah secara ekonomi, sehingga kami kan ingin memberikan sebuah garanti masyarakat Badung ini harus menjadi tuan donk di rumahnya sendiri," jelasnya. 

Saat ditanya, apakah pada jalur subzona pertanian tanaman pangan bisa dikeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Giri Prasta pun menjawab akan diputuskan melalui tim teknis. "Keluar dan tidaknya nanti saya ada keputusan dari tim teknis," jawabnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER