Respon Cepat, Bupati Sanjaya Sayangkan Ibu Rantai Anak di Tabanan

  • 24 Oktober 2022
  • 21:10 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2136 Pengunjung
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya saat mendatangi pelaku yang merantai kedua anaknya di Jalan Walet, Nomor 2, Lingkungan Banjar Gerang, Desa Dajan Peken, Tabanan di Polres Tabanan

Tabanan, suaradewata.com - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya langsung meluncur ke Polres Tabanan usai mengikuti rakor dengan Gubernur di Jayasabha. Ia menemui langsung ibu kandung yang tega merantai kedua anaknya di Jalan Walet, Nomor 2, Lingkungan Banjar Gerang, Desa Dajan Peken, Tabanan. 

Dengan mengenakan baju orange, Urai Dita Widyastuti, 40, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun ia tidak sendiri, sang kekasih, Made Sulendra Surya Atmaja, 34, juga turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut serta melakukan tindak kekerasan  terhadap anak kandung tersangka Dita  yakni DH, 6, dan DS, 3.

Bupati Sanjaya pun sangat menyayangkan peristiwa yang membuat geger tersebut. "Saya selaku pimpinan daerah di kabupaten Tabanan, merasa kaget dan menyayangkan kejadian ini," tegasnya. 

Ia pun berdialog langsung dengan tersangka untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dimana tersangka mengaku nekat merantai anaknya karena kedua anaknya bandel. "Saya sudah tanyakan apa alasan si ibu ini merantai anaknya, kata si ibu, dia merasa kesal kepada anaknya karena anaknya bandel, mungkin terlalu aktif," imbuhnya. 

 Hanya saja menurut Bupati Sanjaya hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kejam itu. "Meski demikian saya tetap berpesan kepada ibu itu, meskipun dalam keadaan marah, hendaknya ibu itu tidak menghukum anaknya dengan cara merantai. Karena semarah apapun kepada anak seorang ibu harus tetap harus berperikemanusiaan dan sabar," sebutnya. 

Sementar itu, selama sang ibu menjalani pemeriksaan, Bupati Sanjaya menjamin kedua anak pelaku tetap mendapat perlindungan dari Pemkab Tabanan melalui Dinas Sosial. "Kami di Tabanan memiliki banyak panti, jadi kami menjamin mereka mendapat perlindungan yang baik dan bisa tetap ceria," tandasnya sembari mengatakan saat ini kedua bocah tersebut berada di rumah singgah Dinsos Tabanan di Wanasara. 

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER