RKUHP Wujudkan Harmonisasi Sistem Hukum Nasional

  • 25 September 2022
  • 20:05 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1789 Pengunjung
keterangan foto : ilustrasi ; Sumber Foto : Google

Oleh : Panji Saputra

Opini, suaradewata.com - Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, di mana hal ini memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis dan dinamis.  Upaya mewujudkan sistem hukum tersebut adalah dengan cara merevisi serta merekodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan mengganti KUHP lama yang sudah usang dengan RKUHP.

RKUHP sendiri mulai dirancang sejak 1970, namun upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada pembahasannya kepada DPR rupanya tidak kunjung terwujud. Lalu pada tahun 2004, tim pembuatan RKUHP dibentuk, selanjutnya diserahkan oleh Presiden RI yang kala itu Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

            Delapan tahun kemudian tepatnya pada tahun 2012, DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, namun timbul gelombang protes terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.

            Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah. Anggota DPR kemudian secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada bulan April 2020, pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini.

            Dalam proses pembahasan terkini, ada beberapa pasal RKUHP yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.

            Seperti misalnya yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum.

            Sementara pasal-pasal kontroversi lainnya yang masih dikaji mendalam yaitu persoalan hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden  dan wakil presiden.

            Selain itu, ada juga masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi, di antaranya aborsi, pencabulan perzinahan, perselingkuhan dan poligami.

            Berkaitan dengan arahan dari Presiden Jokowi dalam kesempatan rapat terbatas terkait RKUHP tanggal 2 Agustus 2022 serta rakor Menkopolhukam 12 Agustus 2022, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham telah menyelenggarakan acara kick off dialog publik RKUHP di Jakarta pada tanggal 13.

            Hal tersebut tentu saja memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP, sekaligus menjadi pembuka bagi rangkaian acara dialog publik RKHP di 11 kota lainnya di Indonesia.

Benny Riyanto selaku Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) mengungkapkan RUU KUHP perlu segera disahkan untuk mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana.

            Menurut Benny, Indonesia membutuhkan hukum pidana baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.            Dirinya menjelaskan ada pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana saat ini, yakni paradigma keadilan retributif menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

            Benny mengemukakan rencana pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang sebenarnya sudah disetujui pada rapat paripurna tahun 2019. Kendati demikian, Presiden RI Joko Widodo pada 23 September 2019 meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP bersama 3 RUU lainnya lantaran rancangan tersebut masih menuai penolakan dari masyarakat.

            Adanya RKUHP tentu saja diharapkan dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.     Berbagai pro dan kontra yang muncul terhadap RKUHP ini terjadi karena berbagai persepsi dan kepentingan yang ada di masyarakat.

            Atas dasar tersebut, pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan, menyamakan persepsi dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.

            Prof. Dr. Benny Riyanto selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengatakan diskusi publik terkait RKUHP ini diharapkan dapat menjelaskan dan menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan hukum nasional.

            Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melakukan dialog kembali dengan publik. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet pada 2 agustus 2022 lalu yang intinya Presiden Joko Widodo meminta agar draft RKUHP dapat disosialisasikan ke seluruh masyarakat.

            Mahfud menuturkan, sudah 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan.

            RKUHP juga memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

            Selain itu RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan segala kebhinekaannya.

            Harmonisasi sistem hukum nasional merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan, apalagi RKUHP merupakan hukum pidana yang merupakan sistem pemidanaan modern, mulai dari titik tolak asas keseimbangan hingga mengatur pertanggungjawaban mutlak.

* Penulis adalah Ruang Baca Nusantara


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER