Kunjungan Kerja ke Karangasem, Anggota DPD-RI H. Bambang Santoso MA Sosialisasikan Empat Pilar

  • 24 September 2022
  • 12:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1754 Pengunjung
keterangan foto : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) H. Bambang Santoso.MA ( HBS) melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karangasem ; Sumber Foto : nov/sd

Karangasem, suaradewata.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) H. Bambang Santoso.MA ( HBS) melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karangasem, sekaligus melaksanakan kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Republik Indonesia (MPR-RI) di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem, Sabtu (24/9/2022). 

Tiba di lokasi kegiatan, Anggota MPR/ DPD-RI Dapil Bali ini disambut oleh sejumlah tokoh warga dan pemuda setempat. Dimana kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika ini dihadiri oleh 150 orang warga yang berasal dari guru ngaji se Kabupaten Karangasem, tokoh dan sesepuh warga muslim di Karangasem dan sahabat HBS Karangasem. 

Dalam kesempatan tersebut, HBS memaparkan bagaimana pentingnya mengimplementasikan empat pilar kebangsaan tersebut dalam kehidupan masyarakat. Dijelaskannya, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika ini merupakan pedoman dalam pembentukan karakter bangsa. 

Mengingat pentingnya empat pilar kebangsaan ini, lanjut dia penting pula untuk mensosialisasikannya secara rutin dan kontinyu untuk menangkal berbagai faham terlarang seperti faham radikalisme dan terorisme.

"Penting (empat pilar kebangsaan,red) untuk terus disosialisasikan, untuk menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI. Sekaligus sebagai upaya untuk menangkal faham-faham radikalisme," tegasnya. 

Artinya sambung dia, jika empat pilar kebangsaan ini diimplementasikan secara benar, dirinya optimis Indonesia akan menjadi negara yang damai dan makmur.

Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan itu, HBS menjelaskan secara rinci makna dan nilai-nilai yang terkandung dari setiap sila dalam Pancasila, termasuk UUD 45 yang mengalami beberapa kali amandemen. 

Ditegaskannya UUD 45 sendiri memiliki fungsi yang sangat vital karena menjadi acuan dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan. 

"Artinya UUD 45 memiliki otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan di Indonesia, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini penyelenggara negara wajib dan harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UUD 45," ulasnya. nov/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER