Keimigrasian Ngurah Rai Musnahkan Arsip Fisik Substantif

  • 31 Agustus 2022
  • 18:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1492 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, memusnahkan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian. Giat pemusnahan , Rabu (31/08) ini juga disaksikan pejabat dari Kemenkumham Bali. 

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Mamur Saputra, Pejabat Administrasi dan Pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Plh. Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian, Putu Suhendra menyampaikan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. 

"Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip", jelas Putu Suhendra

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Keimigrasian, Sutoyo mengatakan seiring berjalannya waktu, kapasitas ruang penyimpanan arsip semakin terbatas sehingga dirasa perlu dilakukan penyusutan arsip. 

Untuk diketahui, pemusnahan arsip yang telah melebihi masa retensi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pemusnahan arsip ini, adalah Berkas Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode tahun 2019 sejumlah 17.590 serta Berkas Permohonan Izin Tinggal Kunjungan periode tahun 2019 sejumlah 50.269 dokumen", jelas Sutoyo.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, Sambung Sutoyo diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku.

Ditegaskan pula bahwa pemusnahan Arsip dilaksanakan sesuai dengan prosedur mulai dari proses penilaian sampai dengan persetujuan sehingga terciptanya tata kelola kearsipan secara umum dengan tertib, efisien dan tertata sesuai dengan aturan yang berlaku.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER