Lepas 2.000 Ikan Nila, Badung Akan Pasang CCTV Awasi Sampah di Setiap Saluran Irigasi

  • 21 Agustus 2022
  • 21:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1569 Pengunjung
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Lepas Ikan Nila di Subak Yeh Bolo Lingkungan Perang Lukluk Kecamatan Mengwi, Minggu pagi, (21/08/2022). foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta melepas ikan nila di subak yeh bolo lingkungan Perang Lukluk Kecamatan Mengwi, Minggu pagi, (21/08/2022). Ikan nila tersebut merupakan program polisi berkebun di masa pandemi dari Polsek Mengwi.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan, kegiatan hari ini difasilitasi oleh anggota DPRD Kabupaten Badung yakni Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi dapil Mengwi. Sehingga ada kolaborasi antara Polres Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung yang digerakkan sepenuhnya oleh Sekaa Teruna Putra Yuda lingkungan Perang. Yang bertujuan untuk budidaya ikan dan pelestarian ekosistem biota yang ada di Air.

"Hari ini kita menebarkan 2000 bibit ikan nila. Ini adalah merupakan sebuah sinergitas kolaborasi antar lembaga vertikal dengan kita di Pemerintahan Kabupaten yang dimaksud dengan forum koordinasi pimpinan daerah, Top Polres Badung," kata Giri Prasta.

Mengenai sampah, kata Giri Prasta, mulai dari tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Badung sudah menjadikan saluran irigasi, loloan termasuk sungai sudah menjadi tampak depan. Sehingga, setiap saluran irigasi di Desa maupun Kelurahan wajib ada penangkal sampah dari hulu dan hilir.

"Astungkara kedepan ini kami akan mencoba kita akan pasangkan CCTV untuk melaksanakan ini. Sehingga kami mau di saluran irigasi ini harus ada kehidupan, dan ekosistem ini harus berjalan," ujarnya.

Saat ditanya, jika ada warga membuat sampah di irigasi, apa tindakan Pemkab Badung? Bupati Giri Prasta menjawab, bahwa pihaknya sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) dengan dikenai sanksi pidana dan juga ada sanksi dendanya.

"Saya pingin sebenarnya sanksi itu bagaimana masyarakat kita sadar deh karena beliau beliau ini masyarakat kami, beliau beliau ini lahir hidup dan mati karena ada di wilayah itu sendiri. Pertanyaan sederhana, wajib donk menjaga alam semesta isinya ini, wajib. Jangan sampai orang luar yang sangat peduli sekali dengan lingkungan kita sendiri, disisi lain kita sebagai warga yang ada dilingkungan tidak perduli, tidak baik. Jawabannya satu gotong royong," jawabnya.

Sementara, Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana menerangkan, benih ikan nila sebanyak 2.000 ini adalah program dari Kapolres Badung yakni polisi berkebun di masa pandemi. Dengan penebaran benih ikan nila ini, untuk penangkapan ikan menggunakan racun sudah ada undang-undangnya. Sedangkan penangkapan ikan menggunakan setrum juga sudah ada Perdanya. 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dalam Undang- Undang 45 tahun 2019 tentang perikanan pasal 84 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja membinasakan ikan atau menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau potas. Itu dipidana hukuman 6 tahun penjara dan didenda 1 milyar 200 juta.

"Jadi itu Undang - Undang bukan saya yang buat. Jadi saya minta warga Perang setelah menebar bibit ini kalau ada menangkap ikan silahkan divideokan dan saya jamin kerahasiaan pelapor dan tidak terpublikasi," terang Kompol Nyoman Darsana.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER