Narkotika Senilai Rp.2 M Lebih Dimusnahkan Kejari Badung
- 11 Agustus 2022
- 17:45 WITA
- Badung
- Dibaca: 1600 Pengunjung
Badung, suaradewata.com - Pihak Kejaksaan Negeri Badung, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2022 s/d bulan Juni 2022.
Disampaikan Kajari Badung, Imran Yusuf dari sejumlah kasus tersebut meliputi 110 perkara narkotika dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 2.120.797.000,-
Secara rinci untuk perkara narkotika, Ganja 4.947,73 Gram, Tembakau SiSintetis 369,87 Gram, Extasy 74,96 Gram, Hasish 2,43 Gram, Metamfetamina (SSabu-sabu, 940,68 Gram, MDMB 31,54 Gram dan DMT 189,04 Gram.
"Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan ada Handphone dengan berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong / Alat Hisap Shabu," jelas Kajari.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.
Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok.mot/nop
Komentar