Ekskutif dan Legislatif Tabanan Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A. 2023

  • 11 Agustus 2022
  • 17:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1390 Pengunjung
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran menandatangani nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, yang dilangsungkan di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis, (11/8) siang.

Tabanan, suaradewata.com - Setelah melalui beberapa kajian dan mekanisme pembahasan, Pemkab Tabanan bersama jajaran DPRD Kabupaten Tabanan sepakati Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Hal itu terungkap, saat Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran menandatangani nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, yang dilangsungkan di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis, (11/8) siang.

Sidang yang berlangsung dalam suasana semarak HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini, turut dihadiri Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, SE, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda, Sekwan, para Asisten dan OPD terkait serta perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan. Sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh beberapa awak media.

Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2022, mengamanatkan bahwa KUA dan PPAS serta perubahan KUA dan PPAS merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APD) serta penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lancarnya pembahasan KUA dan PPAS T.A 2023 serta perubahan KUA dan PPAS T.A 2022, yang juga telah sesuai dengan mekanisme yang ada, dikatakan Bupati Sanjaya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.

“Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan,” pinta Sanjaya saat itu.

Disamping itu, agar mencapai suatu hasil yang optimal, Bupati Sanjaya berharap adanya saran serta masukan dari jajaran anggota dewan Kabupaten Tabanan. Hal itu dilakukan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan visi Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER