Penyidik Kejari Buleleng Sita Pengembalian Uang Reward Kavling Tanah LPD

  • 11 Agustus 2022
  • 10:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1474 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata,com  - Pasca penetapan Ketua LPD Adat Anturan, Kecamatqn/Kabupaten Buleleng berinisial NAW sebagai tersangka terduga pelaku korupsi pada lembaga keuangan desa yang dipimpinnya itu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melakukan gebrakan guna menuntaskan persoalan hukum yang mendera LPD Adat Anturan tersebut. 

Selain melakukan penggeledahan di Kantor LPD Adat Anturan, pihak penyidik juga melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal tersangka. Seiring dengan itu, secara silih berganti para pengurus dan nasabah LPD Anturan mendatangi penyidik pada Kejari Buleleng. 

Perkembangan terkini pada Rabu, (10/8/2022) sekitar Pukul 10.00 Wita, pihak penyidik didatangi oleh salah seorang Pengawas LPD Adat Anturan berinisial KW. Kedatangannya ke Kantor Kejari Buleleng, selain menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima secara pribadi, juga menyerahkan uang reward tanah atas nama KS.

Dalam penyampaiannya kepada penyidik, KW mengaku sejak bekerja di LPD Anturan sebagai Pengawas, dirinya itu telah menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan. Dalam hal ini, ia mendapatkan uang reward sebesar Rp. 59.400.000. Sedangkan yang didapatkan oleh KS sebesar Rp. 49.750.000. 

“Uang reward tersebut, pada hari ini Rabu, (10/8/2022) diserahkan kepada tim penyidik Kejari Buleleng dengan cara mencicil, yang masing-masing sebesar Rp.7.500.000. Sementara ini, jumlah uang yang dikembalikan oleh KW dan KS sebesar Rp.2.500.000.” jelas Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH

“Hingga sampai saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah sebesar Rp. 548.600.000. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2 disita. Dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward, maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000. Sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.168.600.000” tandasnya. Sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER