Eksekutif dan Legislatif Tandatangani Nota Kesepakatan
- 05 Agustus 2022
- 18:45 WITA
- Badung
- Dibaca: 1327 Pengunjung

Badung, suaradewata.com - Bupati Kabupaten Badung Nyoman Giri Prasta dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung Putu Parwata menandatangani nota kesepakatan di ruang sidang Sekretariat DPRD Badung, Jumat, (05/08/2022). Nota kesepakatan tersebut yakni keputusan terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan serta raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang penetapan Desa.
Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 3.874.804.126.903 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 3.152.310.774.457, pendanaan transfer sebesar Rp 722.493.352.446 dan Belanja daerah sebesar Rp 3.874.804.126.903. Setelah dokumen rancangan anggaran tersebut dibahas, maka hasilnya dapat kami laporkan. Yakni pendapatan daerah sebesar Rp 3.874.804.126.903, pendapatan asli daerah sebesar Rp 3.152.310.774.457, pendapatan transfer sebesar Rp 722.493.352.446 dan belanja daerah sebesar Rp 3.874.804.126.903.
Dengan rincian yang berubah adalah belanja operasi semula sebesar Rp 3.210.181.691.503 berkurang menjadi Rp 3.166.477.392.011. Belanja modal yang semula sebesar Rp 204.169.916.118 bertambah menjadi Rp. 221.759.794.016. Belanja tidak terduga tetap sebesar Rp 64.990.959.398, belanja transfer yang semula sebesar Rp. 395.461.559.884 bertambah menjadi Rp. 421.575.981.478.
"Untuk itu terhadap 2 (dua) dokumen penganggaran tersebut, dapat disetujui serta disepakati, dalam nota kesepakatan antara bupati badung dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten badung, sebagai pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran, satuan kerja perangkat daerah serta penetapan perda".
"Demikianlah laporan hasil pembahasan terhadap ke 2 (dua) dokumen penganggaran daerah kabupaten badung dan 4 (empat) produk hukum daerah tersebut diatas, untuk dijadikan bahan keputusan/ketetapan," kata Made Sunarta.
Sementara, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan sebagaimana diketahui bersama, dirinya bersama legislatif telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 serta 4 ( empat ) Ranperda menjadi dokumen yang definitif dan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD. Kesepakatan terhadap KUA-PPAS serta 4 (empat) ranperda tersebut merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Yang menyatakan bahwa, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan agustus serta penyesuaian terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Beserta peraturan pelaksananya dan penyesuaian dalam rangka tertib administrasi perhitungan alokasi dana desa maupun administrasi kependudukan, serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna.
"Dengan disepakatinya KUA dan PPAS serta 4 (empat) ranperda, berarti kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam keenam dokumen tersebut".
"Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 serta 4 (empat) ranperda oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Muncul pemikiran pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah serta substansi materi ranperda," kata Giri Prasta.
Hal tersebut kata Giri Prasta, bisa diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap amanat rakyat, terutama masyarakat Kabupaten Badung, yang outputnya adalah kembali kepada upaya agar masyarakat kabupaten badung lebih sejahtera. Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan tersebut tentu akan menjadi pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, agar lebih realistis, efektif dan efisien.
"Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023," ujarnya.ang/nop
Komentar