Tim Penyidik Kejari Buleleng Geledah LPD Anturan, Terkait Dokumen Kredit Senilai Rp 135 Miliar

  • 04 Agustus 2022
  • 21:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1515 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kasus korupsi di LPD Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terus digeber dengan serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penanganan terkini, penyidik Kejari Buleleng melakukan upaya penggeledahan di Kantor LPD Adat Anturan. Penggeledahan dilakukan untuk dapat mencari bukti-bukti terkait asuransi Jiwasraya, lalu beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang besarannya sekitar Rp 135 miliar. 

Penggeledahan ini dilakukan, setelah sebelumnya tim penyidik memeriksa Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan (NAW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka NAW mengakui adanya dokumen kredit atas nama dirinya sebesar Rp 135 Miliar. 

“Berkaitan dengan adanya keterangan dari tersangka NAW pada Rabu, 3 Agustus 2022 mengenai adanya dokumen kredit atas namanya yang nilainya fantastis. Selanjutnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 mulai Pukul 11.00 Wita, penyidik Kejari Buleleng melakukan upaya penggeledahan di LPD Anturan. Penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan asuransi Jiwasraya beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar Rp 135 miliar tersebut.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH. 

Dikatakan dalam aksi penggeledahan, mengikutsertakan tersangka dan penasehat hukumnya. Dimana dalam penggeledahan ini, yang bersangkutan menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud.  

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berjumlah 8 orang melakukan penggeledahan didampingi oleh Kelian Adat Desa Anturan serta Perbekel Desa Anturan. Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam di LPD Anturan berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit, dan sertifikat.” ungkapnya.  

Menurut Jayalantara, menjadi hal yang menarik disaat penyidik menemukan dokumen. Ternyata seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya yang mana sumber pembayarannya berasal dari Kas LPD Anturan. Dan juga ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life. Untuk Sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan justru penyidik dapatkan dari Kelian Adat Desa Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada Penyidik, yang mana SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SDN 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan. 

“Begitu juga terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka NAW dengan nilai Rp 135 Miliar di Tahun 2019. Justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp 141 Miliar di Tahun 2020. Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp 141 Miliar tersebut.  

“Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara. Penggeledahan berakhir Pukul 14.20 Wita, dan kegiatan penggeledahan oleh Penyidik Kejari Buleleng berjalan dengan aman dan lancar.” terangnya. 

Jayalantara menyebut di hari yang sama sebelum melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 pagi, seorang pengurus LPD Anturan yang berstatus sebagai analis kredit datang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan maksud mengembalikan uang reward yang ia terima.  

“Pengurus yang berinisial GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil dan pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan uang sejumlah Rp. 37.750.000 dari uang reward secara keseluruhan yang ia terima sebesar Rp. 217.750.000, sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward senilai Rp. 180.000.000.  Atas tunggakan tersebut yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng.” pungkas Jayalantara.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER