Takut Ditangkap Karena Visa Overstay, Bule Nigeria ini Dideportasi

  • 03 Agustus 2022
  • 21:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1506 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Seorang pria asal Nigeria berinisial EEA (30) dilakukan langkah pendeportasi. Pihak imigrasi meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melewati batas waktu ijin tinggal lebih dari 2,5 tahun.

Diketahui sebelumnya pada 23 Juli 2019 silam, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS, dengan bertujuan untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual. I

zin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019 yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia. 

Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga ia kehabisan uang, kemudian setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay. 

Menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara. Karena ketakutan akan hal tersebut ia belum mengurus izin keimigrasiannya hingga pada 5 Maret 2022 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Penangkapan itu berkat informasi intelijen bahwa akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut. Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCRnya asli. 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, WN Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas sehingga ia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari. 

Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara _online_ berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.) dan berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia serta hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia," beber Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah EEA didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, barulah dilakukan untuk dideportasi. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 menuju Soekarno Hatta Tangerang, Banten. 

Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok (BKK) Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER