WOW…Tahun 2023, Dana Banpol di Buleleng Naik Hampir 3 Kali Lipat

  • 27 Juli 2022
  • 22:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1865 Pengunjung
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono saat ditemui dikatornya Rabu, (27/7/2022)

Buleleng, suaradewata.com - Partai politik di Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 bisa tersenyum lebar. Pasalnya dana Bantuan Partai Politik (Banpol) pada tahun 2023 mendatang dipastikan naik hampir tiga kali lipat. Kapau pada tahun ini banpol hanya Rp 2.891 untuk satu suara maka pada tahun 2023 mendatang nilainya menjadi Ro. 6.000 untuk satu suara. Dan rekomendasi Gubernur Bali sudah turun pada bulan Maret 2022 lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono saat ditemui dikatornya Rabu, (27/7/2022).

Pihaknya juga memaparkan untuk tahun ini 7 partai politik (parpol) dari total 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, menerima kucuran dana Bantuan Politik (banpol) dari Pemkab Buleleng dengan total dana sebesar Rp 1 milir lebih. Sedangkan 1 parpol yakni Partai Demokrat, kini masih ditunda kucuran dana Banpol, lantaran belum mengajukannya.

Khusus untuk partai Demokrat, pihak Kesbangpol Buleleng sudah dua kali bersurat, namun belum menerima jawaban secara tertulis. Hanya saja dari informasi yang diterima, SK kepengurusan DPC Demokrat yang menjadi kendala dalam pengajuan dana banpol oleh partai tersebut.

Untuk diketahui, dimana pada Pileg 2019 lalu sebagai parpol pemenang yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memperoleh 157.617 suara dan mendapatkan 18 kursi DPRD Buleleng, sehingga total bantuan yang didapat sebesar Rp 455,67 juta, lalu partai Golkar sebesar Rp179,27 juta, Gerindra dengan suara 38.166 mendapat dana banpol sebesar Rp 110,33 juta. Kemudian Partai Nasdem sebesar Rp 108,51 juta, Partai Demokrat sebesar Rp 106,43 juta, Partai Hanura sebesar Rp 95,40 juta, lalu Partai Perindo Rp 47,03 juta dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 13,948 suara mendapat banpol sebesar Rp 40,32 juta.

“Kami baru dapat merealisasikan pencairan dana banpol hanya untuk 7 parpol. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Hanura, Perindo dan PKB. Besaran nilai banpolnya berbeda-beda, tergantung perolehan suara pada Pileg 2019 lalu. Dimana besaran total nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih. Sedangkan 1 parpol belum mengajukan amprahan sampai saat ini, dikarenakan terkendala kepengurusannya.” jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono saat dikonfirmasi Rabu, (27/7/2022)

“Banpol ini hampir sama dengan hibah, (deadline pengajuan) jadi sampai akhir tahun anggaran. Jadi oleh karena ini pertanggungjawaban banpol di awal tahun depan, maka harus sudah menyetor ke kami untuk diserahkan ke BPK Bali," ujarnya menambahkan. Sad/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER