Bulan Juli 2022, Pemilih Denpasar Berkurang 567 Pemilih

  • 27 Juli 2022
  • 22:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1272 Pengunjung
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dewa Ayu Sekar Aggraeni saat menempelkan pengumuman hasil rekapitulasi PDPB KPU Denpasar bulan Juli di Papan Pengumuman, Rabu, 27/07/2022

Denpasar, suaradewata.com -  Jumlah Pemiih di Kota Denpasar pada bulan Juli 2022 sebanyak 435.712 pemilih yang terdiri dari laki-laki sejumlah 214.768 dan pemilih perempuan sejumlah 220.944 pemilih. Jumlah itu berkurang sebanyak 567 pemilh jika dibandingkan dengan jumlah pemilih sebelumnya yakni pemilih bulan Juni 2022 sebanyak 436.279 pemilih. Hal itu terungkap dalam Rapat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Denpasar, Rabu, (27/07/2022).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan pihaknya pada Bulan Juli ini menerima masukan data antara lain Pemilih Pemula berasal dari hasil uji petik Bawaslu Kota Denpasar sebanyak 9 orang, Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal hasil pemadanan data DPB semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebanyak 576 pemilih. Selain itu pihaknya juga melakukan pemilih ubah data hasil verifikasi faktual serta verifikasi dan validasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sebanyak 7 Pemilih.

“Tambahan pemilih baru bulan Juli 2022 berasal dari hasil Uji Petik Bawaslu Kota Denpasar terhadap pemilih yang berstatus belum rekam KTP EL yang dicoret dari DPB bulan Mei 2022 sesuai Pasal 18 ayat (3) huruf i PKPU 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ucapnya. 

Dengan demikian kata dia pihaknya kini menetapkan jumlah pemilih di Kota Denpasar pada Bulan Juli 2022 ini sebanyak 435.712 pemilih. “Kalau kita bandingkan dengan jumlah pemilih di Kota Denpasar pada Bulan Juni, maka ada pengurangan jumlah pemilih sebanyak 567 pemilih,” ungkapnya. Dia juga mengatakan jumlah pemilih ini akan terus berproses karena KPU kota Denpasar setiap bulan melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang TMS serta melakukan ubah data terhadap pemilih sesuai dengan kondisi terupadate. rls/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER