Residivis Narkotika Lakukan Penipuan Marketplace Belasan Kali

  • 27 Juli 2022
  • 11:35 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1960 Pengunjung
Dua tersangka penipuan online marketplace diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati. gus/sd

Gianyar, suaradewata.com -  Bagi pengguna media sosial sebaiknya berhati-hati dan teliti jika membeli sesuatu melalui online. Jika tidak teliti mungkin bisa dirugikan seperti yang dilakukan 2 residivis narkotika ini.

Informasi yang diterima, awal mulanya korban bernama I Nyoman Gede Suryawan asal desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, tertarik dengan sebuah iklan penjualan motor jenis Kawasaki Ninja RR yang terpampang di marketplace Facebook oleh akun JR Friyanto. Setelah bernegosiasi, disepakati harga motor Rp 24 Juta dengan sistem bayar ditempat (COD).

Dalam perjalanan transaksi, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang untuk pelunasan dengan alasan orang tua pelaku sakit dan memerlukan biaya. Pelaku juga mengirimkan bukti foto resi pengiriman motor menggunakan salah satu ekspedisi. Korban pun percaya dan mentransfer ke beberapa nomor rekening dikasih pelaku. 

Namun saat korban menerima paket, ternyata yang datang hanya baju kaos yang dikirim oleh Dendi Haryanto dengan alamat Jalan Raya Jepara-Bugel KM 07, Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melalui jasa pengiriman J&T Ekpress. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.

Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan, mengumpulkan data-data yang ada, serta berkoordinasi dengan petugas J&T Ekpress di Sukawati, sehingga mengarah untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Jawa Timur. 

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP Anak Agung Alit Sudarma, Rabu (27/7/2022).

Kedua terduga pelaku yakni, Maradona Agus Ilyas bin Sumadi (37) dan Zainal Arifin bin Togiman (32). Dari interogasi keduanya, mengakui telah melakukan penipuan jual beli motor Kawasaki Ninja yang dibeli korban. Kedua memiliki peran berbeda. Maradona mengaku sebagai pemilik motor dengan terlebih dahulu 

mendownload foto sepeda motor Kawasaksi Ninja dari Google, setelah itu baru diposting ke marketplace Facebook. Kemudian mencari contoh resi untuk diedit dan meminta uang pelunasan.

Sedangkan Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Ekpress yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim. juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor. "Setelah korban mengecek jumlah transfer, sebesar Rp 32,1 juta," terang AKP Ariawan.

Tidak hanya itu, hasil pendalaman dari keduanya, petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya telah melakukan belasan kali penipuan dengan korban dari berbagai wilayah di Indonesia. Tercatat kedua pelaku melakukan 12 kali penipuan yakni, Lampung 4 kali, Kalimantan Barat 2 kali, Jepara 1 kali, Semarang 1 kali, Surabaya 1 kali dan Kediri 2 kali. "Mereka ini melakukan penipuan online sekala nasional," ujarnya.

Hasil penipuan digunakan pelaku sebagian besar untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari. "Pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER