Korupsi Pengadaan Masker Saat Pandemi, eks Kadisos Karangasem Dihukum Ringan

  • 25 Juli 2022
  • 17:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1507 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Saat Bali dilanda kepanikan saat awal pandemi, justru pejabat yang seharusnya berusaha meredam penyebaran virus Covid-19 agar tidak makin meluas justru memanfaatkan situasi. Itu yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di "Gumi Lahar" Karangasem.

Adalah tindakan yang tak terpuji itu dilakukan oleh I Gede Basma (58) eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem bersama antek-anteknya. Namun hukum berkata lain, pejabat yang terjerat korupsi pengadaan 512.797 masker scuba untuk penanganan virus COVID-19 tahun 2020 di Karangasem, diputus jauh dari tuntutan JPU.

Begitu juga dengan keenam antek-anteknya yang ikut terseret dari kasus ini. Majelis Hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.,MH dalam sidang Tipikor di Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Basma selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan," ketok palu hakim yang dibacakan secara online, Senin (25/07).

Matheos Matulessy,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengambil sikap untuk banding. Jaksa yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara itu memilih justru melunak dengan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Senada pula dengan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Perlu untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507.

Selain Basma, enam pejabat Dinsos Karangasem lainnya, yakni Gede Sumartana (57) selaku Kabid Linjamsos, I Nyoman Rumia (49), selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan, dan I Wayan Budiarta (50), selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana. Berikutnya, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Ketut Sutama Adikusuma (46), dan Ni Ketut Suartini (48), selaku PNS Dinsos Karangasem, diputus dalam berkas terpisah.

Kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar yang diperuntukkan untuk masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem.

Melihat peluang ini, terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis scuba dan menunjuk rekanan ke 2 perusahaan.

Dua perusahaan yang ditunjuk, Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp 5.700.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Sedangkan, Addicted Invaders memenuhi dengan cara membeli masker scuba seharga Rp 2.500, berisi logo Pemkab Karangasem di masker.

Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK Dinas Sosial yang menerbitkan Surat Penunjukan dan Pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan scuba.

Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa

Pemerintah RI Nomor : 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a.

"Bahwa aturan tersebut mencatat pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik," demikian dalam dakwaan.

Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.

"Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Basma dan Sumartana mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi meraup uang sebesar Rp 1,531,227,273,-dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders sebesar Rp 1,086,135,234," kata JPU.

Perbuatan para terdakwa ini, oleh JPU dinilai mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.617,362,507.

Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER