Datang Untuk Mediasikan Sengketa Lahan, Ismaya : Sebenarnya Ingin Mencari Win Win Solusi

  • 22 Juli 2022
  • 20:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2892 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Ketut Putra Ismaya Jaya yang disapa Jro Bima bersama Pelayanan Bantuan Hukum (PBH) Yayasan Kesatria Keris Bali (Keris Bali) datang ke LC Sanggulan Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Jumat, (22/07/2022). Kedatangan Jro Bima tersebut untuk memediasi sengketa lahan di LC Sanggulan.  

Ismaya Jaya mengatakan sebagai masyarakat yang peduli kepada setiap masalah yang ada di tanah Bali dan ahli waris tanah nang Suintra datang ke rumah menyampaikan permasalahan dan menunjukan bukti- bukti. Kata Jro Bima, ada kebenaran yang dilihat, ada proses yang benar dan ada proses yang salah terhadap pihak-pihak yang dirasa perlu kita garis bawahi untuk kita gali kembali. Sehingga kebenaran yang punya oleh saudara kita ini bisa kita menangkan dan bisa kita dapatkan. 

"Harapan tiyang hadir hari ini didampingi tim tim pihak padahal untuk memediasi sebenarnya ingin mencari win win solusi. Karena dharma, marilah kita berbuat baik. Kalau dharma kita tidak diperjuangkan atau perbuatan baik kita tidak diperjuangkan kasihan yang mempunyai kebenaran kemana lagi dia meminta tolong untuk mendapatkan keadilan kebenaran. Itulah kami hadir untuk memberikan dukungan memberikan support sehingga kedepan semoga saja dari yang diajak perkara ini eling ken pemargin nak lingsir," kata Ismaya Jaya. 

Jro Bima juga menerangkan, dari pihak ahli waris Nang Suintra saat ditanya berani bersumpah sekala niskala, jangan sampai disumpahkan balik kepada kebenaran. Kata ia, uang bisa dicari materi bisa dicari tetapi kebenaran itu harus ditegakkan, janganlah kita serakah mengambil hak orang yang bukan hak kita jika memang itu benar yang diceritakan tolong dikembalikan.  

"Kembalikan dalam arti apa mungkin bisa mediasi untuk win win solusi dibagi lagi seperti apa masih bisa dibicarakan ke pihak keluarga ahli waris mau masih bermediasi. Kalau ini sampai proses hukum kan panjang saya yakin pasti menang walaupun sudah punya sertifikat karena pengalaman saya pipil ini adalah alat bukti yang jelas, bagaimana pipil dimiliki yang sudah di oper alih dari orang tuanya sekarang kok bisa menerbitkan sertifikat. Ini kalau digali, diproses hukumnya bisa menang tetapi kita kan tidak mau proses hukum itu terjadi, karena sama Semeton Hindu Bali nyame Bali marilah kita pakai solusi terbaik adalah mediasi," terangnya. 

Sementara, I Nyoman Agung Sariawan, S.H. selaku kuasa hukum khusus terkait dengan somasi PBH Keris Bali mengatakan, sesuai surat kuasa yang diterima 10 Maret 2022 terkait dengan perihal khusus somasi atas tindakan patut diduga telah terjadi penyerobotan atas tanah yang telah dibeli oleh almarhum orang tuanya bernama Nang Suintra. Untuk itu dirinya selaku kuasa hukum telah melakukan upaya somasi dan somasi sudah dikirim kepada ahli waris nang Rampiug sebanyak 3 kali, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun. Tujuan untuk melakukan somasi adalah untuk memediasi agar ada etikad niat baik untuk memecahkan masalah jangan sampai berlanjut ke tindak yang lebih lanjut.  

"Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sehingga klien kami juga sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Klien kami sudah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian yaitu pada tanggal 9 Oktober tahun 2020," kata Agung Sariawan. 

Lebih lanjut Sariawan mengatakan, dari hasil pengaduan dari pada laporan yang dilakukan oleh kliennya, bahwa para pihak sudah dipanggil untuk dilakukan mediasi. Pada saat mediasi menurut pengakuan kliennya, bahwa klien kami mau diberikan tanah sejumlah 4 are, yang semestinya ahli waris Nang Suintra memiliki sejumlah 8,80 are. Tetapi menurut pengakuan klien kami setelah dimediasi, pihak dari ahli waris nang Rampiug memberikan 4 are pertama mau diberikan, setelah 4 are selanjutnya 3 are.  

"Tetapi saat ini beliaunya tidak hadir tidak ada etikad baik untuk bertemu sama kita disini tujuannya untuk mencari solusi yang terbaik, jangan sampai terjadi penyimpangan hukum. Tetapi kalau tidak ada etikad baik dari pihak ahli waris almarhum Nang Rampiug kami selaku kuasa hukum yang diberikan mandat dan hak untuk melakukan tindakan bisa melakukan upaya hukum. Baik melanjutkan maupun menindaklanjuti proses laporan kepada pihak kepolisian, pengaduan ini kami akan tindak lanjuti," ujarnya. 

Dalam pantauan media suaradewata.com di lapangan, pihak ahli waris Nang Rampiug tidak hadir dalam mediasi tersebut.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER