Jaringan Internet Polda Lemot, Sidang Korupsi DID Tabanan Hingga Malam

  • 20 Juli 2022
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1511 Pengunjung
Sidang terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DIP) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, baru digelar pukul 17.30 Wita, Selasa (19/7).

Denpasar, suaradewata.com - Sidang terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, baru digelar pukul 17.30 Wita, Selasa (19/7).

Bahkan hingga berita ini ditayangkan, sekitar pukul 20.00 Wita sidang yang mengadili mantan Bupati Tabanan dua periode itu masih berlangsung. Kendala lambatnya sidang digelar lantaran jaringan internet ngadat alias lemot di Polda Bali yang menghadirkan terdakwa Eka Wiryastuti.

Pada sidang ini, hanya terdakwa Eka Wiryastuti yang menjalani secara virtual. Sementara secara terpisah, dan saksi ada yang diperuntukkan dua terdakwa sekaligus tetap dihadirkan dalam sidang tatap muka.

Saat sidang mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti, Jaksa KPK sempat membacakan BAP salah satu saksi, yang mengarah pada ihwal pengurusan DID di pusat. Yakni, penasaran KPK soal adanya lonjakan kucuran DID Kabupaten Tabanan dari angka Rp 5 miliar, Rp 7 miliar hingga tahun 2018 melonjak ke angka Rp 51 miliar dari Rp 65 miliar yang diajukan.

Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara Wiryastuti, selain I Made Yudiana (untuk dua terdakwa), ada Wayan Wirna Ariwangsa (mantan sekda),  Wayan Suastama, Gede Made Susanta dan Nyoman Yasa (kontraktor) untuk terdakwa Eka Wiryastuti.

Ariwangsa mengetahui adanya DID Rp 51 miliar. Namun dia tidak mengetahui proses pengajuannya. Yang jelas, saat itu defisit anggaran terjadi Pemkab Tabanan. Alternatif lain untuk mengatasi adalah mengupayakan cari DID. 

Dari sanalah muncul nama Bahrullah Akbar  yang disebut sebagai representasi dari BPK RI. Jaksa KPK sempat menanyakan apa kaitannya dengan Bahrullah Akbar, "apa itu jalur BPK? Saksi Sekda mengatakan beliau katanya punya akses ke sana," tanya JPU. 

Selain itu, saksi menerangkan soal salah satu kriteria untuk mendapatkan DID adalah prestasi. Seperti WTP dan adanya penilaian lain.

Jaksa KPK kembali memutar percakapan saksi mantan sekda, yang dalam percakapan juga dibicarakan soal potong memotong.

"Jangan dipotong di awal, nanti kalau dipotong di awal nanti mereka ribut," bunyi salah satu percakapan (entah suara siapa) yang membuat majelis hakim, pengacara sedikit tersenyum dengan kata pemotongan itu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER