Layanan Bli Komang Bakti Kejari Badung Langsung ke Masyarakat

  • 02 Juli 2022
  • 15:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1462 Pengunjung
Pengantaran Barang Bukti oleh Kejari Badung melalui Layanan Bli Komang Bakti. foto : Team Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Pada hari Kamis, (30/06/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan Pelayanan Pengantaran Barang Bukti (Layanan Bli Komang Bakti) kepada masyarakat untuk dapat mengambil barang buktinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengungkapkan, Layanan Bli Komang Bakti dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan pelayanan antar barang bukti kepada masyarakat.

"Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung sendiri memiliki layanan pengantaran barang bukti yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengambil barang buktinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Imran Yusuf. 

Pelayanan pengantaran barang bukti pada hari Kamis, (30/06/2022), terdiri dari 2 (dua) buah kasur warna putih ukuran 200 x 120 cm merk King Koil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 74/Pid.B/2021/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Sonny Dharmawan Dkk. Kemudian 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 88/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Teguh Priyanto. Dan 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 83/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Moh. Nurudin.

"Pengantaran barang bukti Via Whatsapp, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi>Bli Komang bakti," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER