Ada Perintah Untuk Menyuap, Jadi Dasar Menjerat Eks Bupati Tabanan

  • 30 Juni 2022
  • 21:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1399 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti kembali digelar di sidang Tipikor Denpasar, Kamis (30/06). 

Sidang dengan agenda tanggapan pihak Jaksa KPK terhadap Eksepsi Terdakwa, berjalan cukup menegangkan karena tetap bertentangan. Dimana sebelumnya, Eksepsi Terdakwa menyebut pihak Jaksa KPK salah alamat. Kini giliran dibalikkan dengan menyebut bahwa pihak terdakwa mengada ada. 

Jaksa mempertegas dalam tanggapannya bahwa dasar untuk menjerat terdakwa adalah tindakan menyuruh atau memerintahkan upaya menyuap dalam usahanya memperlancar tujuan yang dimaksud. Dalam hal ini terkait cairnya Dana Insentif Daerah (DID).

Tudingan tersebut diutarakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk. "Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengada-ada dan harus dikesampingkan, karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan," balas Jaksa KPK Luki Nugroho.

Berdasarkan kaidah hukum acara, jelas JPU, nota eksepsi hanya berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materil sebuah dakwaan.

Jika keberatan atas dakwaan berkaitan dengan materi pokok dakwaan harus dibuktikan dalam pembuktian persidangan. "Eksepsi tidak ditujukan pada materi pokok dakwaan, melainkan hanya syarat formil dan materil dakwaan," tegasnya.

Memperkuat dalilnya, Tim Jaksa KPK menegaskan bahwa surat dakwaan atas terdakwa Eka Wirsyastuti sudah disusun dengan lengkap, cermat dan sesuai ketentuan KUHAP.

Lebih jauh, Jaksa KPK menuding Tim PH Eka belum mencermati dan memahami materi dakwaan atas klien mereka. "Penasihan Hukum terdakwa terlihat belum mencermati dakwaan penuntut umum secara utuh," pungkas JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER