Ketua DPRD Badung Berikan Materi Perkuliahan Kepada Mahasiswa Fakultas Syari'ah

  • 30 Juni 2022
  • 19:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1370 Pengunjung
Ketua DPRD Badung Putu Parwata memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa Fakultas Syari'ah, Kamis, (30/06/2022). Foto : Humas DPRD Badung 

Badung, suaradewata.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata menerima audensi dari mahasiswa prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri Salatiga di lantai III Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (30/06/2022). Dalam audensi tersebut, Putu Parwata memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah tersebut.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata usai memberikan materi mengatakan, mahasiswa dari Fakultas Syari'ah tersebut hadir ke DPRD Badung untuk melakukan Kuliah Kerja Lapangan dan studi banding dalam menyelesaikan tugas akhirnya. Pada prinsipnya senang diberikan menyampaikan materi tentang perkuliahan mengenai tugas dan pokok fungsi DPRD dan beberapa hal mengenai potensi daerah.

"Jadi kami sudah jelaskan, tapi ada yang prinsip yang kami sampaikan supaya dilakukan pengkajian antara Undang Undang 17 tahun 2014 dengan perubahannya. Karena MD3 dengan Undang Undang DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dengan UU 23 tahun 2014nya ini sedikit sangat timpang. Mudah mudahan adik adik mahasiswa menemukan formasi yang baik sebagai usulannya nanti kepada pemerintah pusat," kata Parwata.

Lebih lanjut Parwata mengatakan, dengan adanya formasi tersebut, sehingga antara pemerintah pusat dimana DPR RI dengan DPRD ada keselarasan. Sementara ini, kata Parwata, pihaknya bertanggungjawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan MD3 itu mereka mempunyai hak sendiri untuk melakukan suatu eksekusi sesuai dengan anggaran pengawasan dan membuat undang-undang.

"Ini yang kami sampaikan untuk dikaji lebih lanjut kepada adik adik mahasiswa," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER