DPRD Tabanan Harap Masalah TPP BRSUD Tabanan Temui Solusi Terbaik

  • 23 Juni 2022
  • 21:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1595 Pengunjung
Ketua DPRD Tabanan bersama Ketua Komisi I dan Ketua Komisi IV memimpin raker terkait TPP pegawai BRSU Tabanan, Kamis (23/6/2022). Foto : Humas Setwan Tabanan for Suara Dewata

Tabanan, suaradewata.com  – Adanya pengaduan dari  ASN BRSUD Kabupaten Tabanan yang belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), direspon DPRD Tabanan dengan menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan IV DPRD dengan Asisten III, BKPSDM, Bakeuda, serta perwakilan PNS BRSUD kabupaten Tabanan, Kamis (24/6/2022).

 

Sebelumnya, ASN di BRSUD Tabanan mendatangi gedung DPRD Tabanan pada Senin (6/6/2022) atau sebelum Galungan. Mereka mempertanyakan kenapa ASN di RS Nyitdah dan Puskesmas mendapatakan TPP, sementara mereka tidak.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga didampingi Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana beserta para anggotanya.

Pada kesempatan itu, Dirga menyampaikan jika pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat memenuhi tuntutan dari ASN di BRSUD Tabanan. Selain itu, pihaknya ingin gerak cepat eksekutif sehingga bisa segera menerima jawaban atas persoalan tersebut.

“Tadi disampaikan, pihak eksekutif meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kami berikan asal bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini ada 498 orang pegawai di BRSUD Tabanan yang berstatus ASN. “Setelah koordinasi di internal TAPD, kami harapkan sudah ada informasi yang masuk ke saya,” imbuh Dirga.

Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan I Made Agus Hartawiguna mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi dari ASN di BRSUD Tabanan. Namun, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan TAPD. “Kami akan menghadap ke Sekda sebagai ketua TAPD,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika TPP adalah kebijakan daerah Perbup no. 7 tahun 2022. Dengan letak perbandingan pada level pelayanan dimana BRSUD membandingkan dengan Puskesmas dan RS Nyitdah dimana level manajemen satu regulasi.  "Adanya kesenjangan tersebut harus ada kajian Perbup dalam pengaturan jaspelnya, jika dicermati adalah kebijakan pimpinan daerah kita dalam memberikan tunjangan ke masing-masing PNS di BRSUD," paparnya.

 

Sehingga soal anggaran tentunya akan memerlukan perhitungan yang cermat dan tidak serta-merta bisa direalisasikan. Maka, Ia meminta agar semua pihak bersabar. “Soal aturannya akan kami pastikan lagi,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, berharap ASN di BRSUD Tabanan bisa mendapatkan TPP sesuai dengan kelayakan yang tertuang dalam regulasi, yakni PP no. 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. "Dengan demikian kita berharap para ASN ini bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada BRSUD type C," ungkapnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER