UU Cipta Kerja Meningkatkan Pendapatan Masyarakat

  • 23 Juni 2022
  • 21:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
Ilustrasi / Sumber Foto : Google

Oleh : Deka Prawira

Opini, suaradewata.com - Disusunnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Salah satu keunggulan tersebut adalah menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan yang berorientasi pada penambahan kesejahteraan rakyat.

Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Djaka Badrayana mengatakan, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan yang harus dicapai seorang pejabat publik, khususnya kepala negara dan daerah. Kesejahteraan yang dimaksud adalah dalam konteks ekonomi, yakni masyarakat supaya memiliki pendapatan yang layak. UU Cipta kerja disusun tentu untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam kesempatan diskusi virtual Djaka mengatakan, jika seseorang menjadi pemimpin maka akan bertanggung jawab atas 267 juta orang. Oleh sebab itu, yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana membuat kesejahteraan mereka meningkat, yang dalam indikator ekonomi berdasarkan pendapatan per kapita yang meningkat.

Untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, maka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) harus ditingkatkan dengan cara mendorong konsumsi pemerintah lebih tinggi, investasi lebih tinggi dan ekspor yang dikurangi impor.

Jika ingin output meningkat, hal-hal seperti investasi, pekerja, teknologi dan semua faktor-faktor produksi itu haruslah ditingkatkan untuk berproduksi, menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang akan dibeli masyarakat, mendapatkan untung dan modal baru lalu para pekerja mendapatkan pendapatan. Hal inilah yang merupakan efek kesejahteraan dari aktivitas investasi.

Selain itu, investasi juga menjadi hal yang sangat penting karena saat ini tenaga kerja tersedia banyak di Indonesia, sumber daya alam, teknologi dan lahan juga tersedia. Investasi menjadi faktor utama yang membuat faktor produksi lain itu produktif.

Djaka melihat data Bank Indonesia bahwa dana pihak ketiga di perbankan Indonesia mencapai Rp 6.300 triliun. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah mengapa orang Indonesia memilih untuk menyimpan uang di bank daripada menginvestasikannya di sektor produktif. Alasannya, aktivitas investasi bukan hanya didorong oleh faktor ekonomi semata. Bisa juga dipengaruhi oleh faktor nonekonomi. Seperti regulasi yang ada, izin yang berbelit-belit dan proses investasi yang tidak efisien dan lama ini memengaruhi calon investor untuk tidak berkenan berinvestasi serta lebih memilih untuk menyimpan uangnya di bank.

Inilah pentingnya UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan serta perlindungan UMKM, penyederhanaan dan kemudahan perizinan usaha, riset serta inovasi dan klaster-klaster lain.

Djaka menilai bahwa UU Cipta Kerja bisa jadi momentum reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang selama ini disadari penting untuk dilakukan sejak 1999, namun bagaimana melakukannya masih menjadi pertanyaan besar, hingga UU Cipta Kerja hadir. Reformasi birokrasi menurutnya tidak cukup dengan melahirkan regulasi. Hal tersebut juga harus didukung dengan perubahan budaya dan mindset sumber daya manusia (SDM) birokrasi juga.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mempu mendorong perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia mengatakan, di tahun 2045, PDB Indonesia kana meningkat menjadi 7 triliun US Dollar dengan adanya UU Cipta Kerja. Pendapatan per kapita masyarakat juga akan meningkat menjaedi Rp 27 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan akan ada kenaikan upah yang pertumbuhannya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian produktivitas akan meningkat, sejauh ini produktivitas tenaga kerja Indonesia sangat rendah, yakni masih di bawah rata-rata negara di Asia Tenggara.

Airlangga Hartarto juga menjelaskan UU Cipta Kewrja akan memberdayakan UMKM. UU Cipta Kerja disebut mampu mendukung peningkatan kontribusi sektor ini terhadap PDB 65%.

Pendapatan masyarakat Indonesia masih di bawah standar negara-negara Asia Tenggara, untuk bangkit dari hal ini tentu saja diperlukan UU Cipta Kerja yang merangkul banyak kepentingan termasuk kesejahteraan masyarakat. UU Cipta kerja diharapkan mampu meningkatkan nilai investasi sebesar 6,6 – 7% untuk membangun atau mengembangkan usaha dan ujungnya menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja yang mampu mendorong peningkatan konsumsi.

* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER