Kejari Badung Tangkap Stephanus Irawan Terkait Kasus Penipuan Pendirian Restoran

  • 21 Juni 2022
  • 17:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1493 Pengunjung
Stephanus Irawan Digiring ke Kantor Kejari Badung, Foto: Tim Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Stephanus Irawan Ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada hari Kamis, (16/06/2022). Stephanus ditangkap terkait kasus penipuan pendirian Restoran Gang Manggo di wilayah Kabupaten Badung.

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim Kejaksaan Kabupaten Badung terkait penipuan pendirian Restoran Gang Manggo. Penipuan dilakukan oleh Stephanus Irawan membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan yang membeli saham restoran Gang Manggo mengalami kerugian. 

"Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Imran Yusuf, Senin, (20/06/2022).

Ia menjelaskan, akibat penipuan tersebut, membuat Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 392.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).

"Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan," jelasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER