Pengelola Koperasi Duta Horizon Bali Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Deposito

  • 20 Juni 2022
  • 20:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1560 Pengunjung
Laporan dugaan penggelapan deposito oleh pengelola Koperasi Duta Horizon Bali di tunjukkan oleh Dewa Gede Angga Wijaya didampingi penasehat hukum. Foto : gus

Buleleng, suaradewata.com – Diduga melakukan penggelapan terhadap simpanan deposito anggotanya, oknum pengelola koperasi Duta Horizon Bali berinisial KJW dilaporkan ke Polres Buleleng. Tak hanya itu, belakangan diketahui koperasi yang awalnya beralamat di bilangan Jalan Ahmad Yani, Singaraja tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin simpan pinjam.

“Kami laporkan setelah sebelumnya dilakukan upaya mediasi dari pihak Dinas Koperasi  dan UMK Buleleng. Yang lucunya, ternyata izin untuk operasional simpan pinjam belum diurus karena waktu didirikan, masih menggunakan izin Koperasi Jasa,” ujar Dewa Gede Angga Wijaya ketika dikonfirmasi awak media didampingi penasehat hukumnya (Ph), Senin (20/6).

Menurut pengusaha muda asal Desa Panji itu, ia yang turut dicantumkan namanya selaku pengawas pun mengikuti program dari pengelola koperasi tersebut berupa simpanan deposito. Dewa menyatakan, ada dana pribadinya yang didepositokan sejak bulan Mei 2021 sejumlah Rp100 juta.

Dikatakan, kejanggalannya terjadi sejak bulan April 2022 ketika bunga dari simpanan deposito tidak lagi dibayarkan oleh pengelola koperasi. Yang saat itu, lanjutnya ia pun langsung ingin meminta simpanan deposito ditarik semua namun ditolak oleh pengelola.

“Perlu kami tegaskan bahwa undang-undangn nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mengatur jenis-jenis koperasi yang tentu mempengaruhi kegiatan operasionalnya. Dan  koperasi yang salah satu pendirinya adalah klien saya ini sudah jelas merupakan koperasi jasa bidang pendidikan kepariwisataan. Bukan koperasi simpan pinjam,” ujar Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau yang akrab disapa Gus Adi sebagai  advokat pendamping ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya.

Aturannya, lanjut Gus Adi, ada Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha. Dan kesemuanya memang menggunakan azas kekeluargaan. Tapi yang dilakukan adalah pengelolaan usaha yang jelas disebut pihak dinas belum memiliki izin yakni Simpan Pinjam.

Dari keterangan saksi yang diajukan kepada pihak penyidik Polres Buleleng, program simpan pinjam ini digagas oleh pengelola yang menganjurkan anggota untuk mengikuti simpanan deposito.  Alasannya, lanjut Gus Adi, simpanan deposito akan digunakan untuk melakukan pengembangan koperasi.

“Karena prinsip koperasi ini kekeluargaan, maka kami sudah menyampaikan permasalahan secara tertulis kepada pihak Dinas sebagai wujud pelaksanaan restoratif justice. Namun ternyata itikad baik kami malah disambut dengan sikap yang cukup tidak terpuji oleh beberapa oknum pengelola,” ujar  Gus Adi.

Pengacara muda berdarah Dayak ini pun mengaku bahwa pelaporan kliennya tersebut sebagai upaya hukum guna mencegah kerugian yang lebih besar. Bukan hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi anggota koperasi lainnya yang turut serta dalam usaha tak berizin tersebut.

“Ada ketentuan dalam Permen Permenkop nomor 15 tahun 2020, 11 tahun 2017 dan 49 tahun 2021 yang khusus mengatur Koperasi Simpan Pinjam. Dan tentunya, koperasi yang abai dengan ketentuan itu jelas telah melawan hukum terlebih menyebabkan kerugian secara material bagi seseorang. Masih ingat kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta yang mencapai triliunan rupiah, kasian nama koperasi nanti malah mengalami degradasi kepercayaan di masyarakat,” pungkas Gus Adi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan ke Polres Buleleng pada tanggal 23 Mei 2022 oleh salah satu anggota yang kebetulan juga sebagai pengawas di Koperasi itu.

"Kasus dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang. Satu dari saksi korban sedangkan 2 lainnya merupakan saksi fakta. Rencana akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak Terlapor pada hari Rabu (22/6) untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," pungkas Sumarjaya. sad/gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER