Korban Jadi Tersangka, LSM KoMPak Minta Keadilan

  • 17 Juni 2022
  • 19:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1954 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Pertikaian berdarah antar dua keluarga yakni keluarga Putu Mas Merta (47) dan Kadek Arsana alias Toris (50) di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang terjadi beberapa waktu yang lalu, kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hanya saja kasus ini menjadi perhatian publik. Mengingat, sebelumnya Luh Ayu Widiani (47) dan anaknya Kadek Bayu Widana (19) menjadi korban, namun kini berubah ditetapkan menjadi tersangka. Malahan juga mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dan LBH APIK Bali serta LSM Komunitas Masyarakat untuk Penegakkan Hukum dan Keadilan (KoMPak) Singaraja dengan mengamati jalannya persidangan yang terjadi pada Kamis, (16/6/2022) di PN Singaraja.

Ditetapkannya Luh Ayu Widiani dan Bayu Widana yang awalnya sebagai korban dan kini sebagai tersangka, berkat laporan balik dari Kadek Arsana dalam kasus yang serupa. Dalam kasus ini, pihak Polres Buleleng juga menetapkan 2 orang tersangka atas laporan keluarga Putu Mas yakni Kadek Arsana bersama anaknya Gede Pariasa alias Porda, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

Usai persidangan, Wakil Ketua LSM KoMPak Singaraja, Gede Sarya Tuntun mengaku amat menyayangkan penetapan Luh Ayu Widiani dan anaknya Bayu sebagai tersangka dalam kasus sesuai Pasal 170 KUHP. Padahal, baik Luh Ayu, Bayu maupun Putu Mas dan anaknya KNM (14) adalah korban dalam penyerangan yang dilakukan oleh Arsana. 

“Kondisi Luh Ayu, bayu maupun Putu Mas beserta anaknya KNM saat usai kejadian amat memprihatinkan. Dimana berjuang melawan luka-lukanya yang cukup parah saat dirawat dirumah sakit.” ujarnya.

Menurut Sarya Tuntun, keluarga Putu Mas ini sudah dilindungi oleh LPSK, sehingga sesuai Pasal 10 UU LPSK, maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana. 

“Kita akan terus mengawal kasus ini. Hingga korban yang dijadikan tersangka mendapatkan keadilan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden kurang baik kedepannya. Mengingat dalam kasus ini, si pelaku yakni Arsana dan Porda telah membuat satu keluarga terluka parah dan dirawat," ujar Sarya Tuntun.

Ungkapan yang hampir sama juga dikatakan pengacara LBH APIK Bali, Mega Sundari. Menurutnya pihak aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan peraturan yang ada. Dimana tidak bisa korban jadi tersangka. 

“Kita akan tetap mengawal kasus ini, agar ada keadilan," tandasnya.

Tim pembela penegakan hukum dan keadilan, pada Kamis, (16/6/2022), melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas 1B, membahas mengenai kasus yang terjadi di Desa Kaliasem. Dalam audiensi itu, PN Singaraja diminta bersifat objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. 

“Kita berharap, agar dalam persidangan menghadirkan para pihak, sehingga gambaran kejadian menjadi jelas”. Pungkasnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER