Berikan Sosialisasi Hukum ke Desa, Kejari Badung Akan Gelar JMD

  • 28 Mei 2022
  • 08:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1563 Pengunjung
Kejari Badung Imran Yusuf. foto : Tim Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung akan melaksanakan Jaksa Masuk Desa (JMD) mulai bulan Juni 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi permasalah hukum yang ada di Desa.  

Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Desa ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai permasalahan hukum di Desa. Sehingga masyarakat di Desa paham dan terhindar dalam permasalahan hukum. 

"Kami sudah lakukan komunikasi dengan forum kepala desa yang sudah ada. Dan kami akan kira kira mengaudisi apa kira kira permasalahan di desa yang sekiranya bisa kami angkat menjadi bahan tanggal 22 Juni ini," kata Imran Yusuf, Jumat, (27/05/2022).  

Ia menerangkan, kasus yang paling besar di Kabupaten Badung adalah kasus narkotika dan pencurian. Untuk kasus kejahatan narkotika kata Yusuf, disebabkan oleh faktor pergaulan, ingin mencoba-coba dan di situasi sulit ini untuk mencari penghasilan. Baik itu sebagai perantara maupun yang lain. 

"Dengan adanya Jaksa Masuk Desa, Kejaksaan semakin dekat dengan masyarakat khususnya di Kabupaten Badung kemudian manfaatnya bisa diterima langsung oleh masyarakat Kabupaten Badung," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER