Pemerintah Desa Diharapkan Memiliki Prinsip Kehati Hatian dalam Perencanaan dan Penganggaran APBDes

  • 25 Mei 2022
  • 20:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1798 Pengunjung
Keterangan foto : Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti / Sumber foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Pemerintah Desa di Kabupaten Badung diharapkan memiliki prinsip kehati-hatian dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Luh Suryaniti bahwa Inspektorat merupakan salah satu lembaga pembina sekaligus mempunyai fungsi pengawasan kepada pelaksanaan pemerintahan Desa. Tentunya, Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang tata kelola pelaksanaan pemerintahan di Desa termasuk tata kelola keuangan yang ada di Desa.

"Saya berpesan kepada seluruh Perbekel, baik yang sudah definitif apalagi yang terpilih. Jadi harapan saya dalam melaksanakan tugas tugasnya tetap melaksanakan dengan prinsip kehati-hatian," ucap Luh Suryaniti di ruang kerjanya, Rabu, (25/05/2022).

Suryaniti pun berharap, semua kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa baik bersifat perencanaan pelaksanaan pemanfaatan maupun pertanggungjawabannya itu harus dilakukan dengan efektif, efisien, ekonomis, akuntabel dan transparan.

"Jadi harapan saya seperti itu, jika itu sudah dilaksanakan saya berkeyakinan desa akan terhindar dari kesalahan kesalahan atau terhindar dari hal hal yang memang dilarang oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku,".

"Sehingga pelaksanaan pemerintahan di desa, pembangunan di desa maupun kemasyarakatan di desa akan memberikan dampak yang positif kepada seluruh masyarakat di desa," ungkapnya.

Mengenai APBDes, penyusunannya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan di Desa. Apakah memang melalui sebuah proses perencanaan dalam arti sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di desa dan bukan berdasarkan kepentingan tetapi kebutuhan. Jika memang sudah sesuai dengan kebutuhan, agar diakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Anggaran dan pendapat dan belanja desa itu pun harus mengakomodir kebutuhan kebutuhan yang ada di Desa mengikuti ketentuan tentang penyusunan APBDes. Termasuk dari pada mentaati sumber sumber keuangan yang memang masuk dalam APBDes. Karena masing masing sumber sumber keuangan memiliki ketentuan yang diatur oleh ketentuan yang berlaku untuk pola perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya," ujarnya.

 

Lebih lanjut Suryaniti mengatakan, jika didalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang mengatur tentang APBDes sudah mengatur keterkaitan dengan rekening belanja kemudian jenis belanja. Suryaniti berharap agar bisa diikuti kemudian eksekusinya pun harus menyesuaikan dengan perencanaan dan penganggaran.

"Jangan sampai dimanfaatkan tidak sesuai dengan perencanaan dan penganggaran," pungkasnya.

Namun, ketika tidak sesuai dengan perencanaan dan penganggaran, kata Suryaniti, berarti ada sesuatu yang keliru. Karena nanti pertanggungjawabannya tidak linier dan manfaatnya pun juga tidak linier. Ketika terjadi sebuah pemeriksaan ini otomatis akan menjadi sebuah penemuan pemeriksaan.

"Yang bertanggung jawab pertama sudah tentu pelaksana kegiatannya kemudian otomatis juga Kepala desa sebagai  penanggungjawab," tegasnya. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER