Kapolsek dan Tim Opsnalnya Berhasil Ungkap dan Tangkap Pencuri Senapan Angin Senilai Rp 105 Juta

  • 25 Mei 2022
  • 19:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1735 Pengunjung
keterangan foto : Kapolsek Sukasada Agus Dwi Wirawan dan Tim Opsnalnya memberikan keterangan mengenai pencurian senapan angin senilai Rp. 105 juta ; Sumber Foto : sad

Buleleng, suaradewata.com - Putu Hardi Pertama Yasa  melaporkan beberapa pucuk senapan angin dan peralatan pancing miliknya yang disimpan di Toko Lubdaka 117 Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan/Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, diketahui telah hilang pada Jumat, 1 Januari 2021 sekitar Pukul 10.00 Wita. 

Mengetahui barang-barang yang ada ditokonya banyak yang hilang,  lantas korban Putu Hardi Pertama Yasa melaporkannya ke Mapolsek Sukasada. 

Selanjutnya berdasarkan laporan korban Polisi Nomor : LP-B/V/2022/Bali/Res Bll/Sek Sksd tertanggal, 1 Mei 2022, dengan sigap Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH bersama dengan Kanit Reskrim  IPTU Ketut Budayana dan Tim Opsnalnya melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan dilakukan, berawal dengan melakukan olah TKP. Dari olah TKP ini, diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban Gede Widiastawa membuka  toko. Tampak dilihat rooling door toko sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak.

Setelah masuk kedalam toko, beberapa barang milik korban telah hilang berupa, 9 pucuk senapan angin merk SANGATHA, 2 pucuk senapan angin Merk BSA, 3 pucuk senapan angin Merk FX Frow, 1 pucuk senapan angin Merk APC, 1 pucuk senapan angin Merk RUGER, 1 pucuk senapan angin Merk TSC, 2 pucuk senapan angin Merk Benyamin Marunder, 2 pucuk senapan angin Merk LUBDAKA 117, 2 pucuk senapan angin Merk PREDATOR dan beberapa peralatan pancing.

"Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000." jelas Kapolsek Kompol Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng di Mapolres Buleleng pada Rabu, (25/5/2022) siang. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dan berdasarkan keterangan para saksi serta juga hasil dari olah TKP, diduga pelaku yang mengambil barang tersebut dilakukan oleh 2 orang dan mengarah kepada nama seseorang akrab disapa dengan nama panggilan Marok dan Agus yang diduga beralamat disalah satu Banjar Dinas, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. 

Selanjutnya dengan berbekal bukti yang cukup, Kapolsek Kompok Agus Dwi Wirawan bersama Tim opsnalnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Umaro alias Marok pada Minggu, 30 April 2022 sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari, terduga pelaku ditangkap di saat sedang ada di Taman Bung Karno, Singaraja wilayah Kelurahan Sukasada, lanjut diinterogasi dengan melakukan permintaan keterangan. 

Dari hasil pemeriksaann yang dilakukan terhadap Umaro alias Marok berumur 25 tahun,  beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, disebutkan bahwa perbuatan mengambil sejumlah senapan dan beberapa alat pancing tersebut, dilakukan bersama almarhum Agus Manaf (yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri ). 

Pelaku mengakui, dalam melakukan aksi pencurian barang-barang tersebut, dimana masing-masing memiliki peran, yaitu awalnya dengan menggunakan sepeda motor Umaro Alias Marok membonceng Agus Manaf menuju Toko Lubdaka. Sesampainya didepan toko, Agus Manaf turun dari sepeda motor, sedangkan Umaro alias Marok menunggu didepan Taman Bung Karno untuk melihat situasi, dimana bilamana berhasil aksinya mencuri,  maka Agus Manaf akan menelphone Umaro Alias Marok.

Tidak berselang lama, Agus Manaf berhasil mengambil barang didalam toko, kemudian menelphone Umaro alias Marok untuk menjemputnya. Umaro alias Marok inipun bergegas meluncur, dan sesampainya didepan toko, terlihat Agus Manaf sudah keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang berusi sekitar 10 pucuk dan ditaruh dibagian depan sepeda motor. Setelah itu, kembali Agus Manaf masuk kedalam toko dan membawa 2 koper yang didalamnya berisi senapan angin, lalu ditaruh dibelakang sepeda motor. Lanjut membawa  barang tersebut kerumah Agus Manaf.

Setelah berhasil menaruh barang dirumah Agus Manaf, kembali  Umaro alias Marok dan Agus Manaf menuju ke Toko Lubdaka dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk, dan dibawa kerumah Agus Manaf.

"Dari seluruh barang yang diambil Umaro alias Marok bersama dengan Agus Manaf, barang yang masih tersisa hanya 1 pucuk senapan angin laras Panjang Merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam." terang Kapolsek Kompol Agus Dwi Wirawan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH. 

"Atas perbuatannya itu,  terhadap terduga pelaku Umaro alias Marok dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. Sad/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER