Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, Dua Pria Paruh Baya Dihukum 5 Tahun

  • 23 Mei 2022
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Joni Abdul Rochman (59) dan Ferry Sugianto (43) yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar, suaradewata.com - Dua pria paruh baya, masing-masing bernama Joni Abdul Rochman (59) dan Ferry Sugianto (43) divonis bersalah telah melakukan pemufakatan secara bersama sama menguasai narkotika berupa pil ekstasi dan sabu.

Keduanya dalam sidang yang masih digelar secara online di PN Denpasar, dijatuhi hukuman selama  5 tahun. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihak JPU Ni Luh Putu Widyaningsih,SH.,MH.

JPU yang sebelumnya menuntut agar keduanya dihukum selama 7 tahun, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang menangani perkara ini.

Dasar pertimbangan Jaksa Widyaningsih, berdasarkan isi dakwaan menyebutkan bahwa berawal pada 18 Januari 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 paket shabu kepada Fadjar (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- berlanjut sore harinya ditentukan lokasi yang dikirim melalui aplikasi gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Panjer Denpasar Selatan.

Keesokan harinya, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat membuka paket di tempat kosnya jalan Tukad Barito, Panjer. Ada 10 paket masing-masing berisi tablet ekstasi warna biru dan 1 plastik paket shabu.

"Malam harinya, terdakwa Ferry membawa 1 klip sabu dan 1 butir tablet ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod," tulis dalam dakwaan.

Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 18.30 Wita, terdakwa Joni yang membawa sisa paket untuk diantar ke seseorang justru apes. Dia diamankan saat sedang menunggu pesanan paket ekstasi.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas kain warna biru yang dibawa Joni, didalamnya terdapat 10 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi jumlah keseluruhan 413 butir atau seberat 151, 90 gram netto, serta alat bukti pendukung lainnya.

Tidak mau sendirian mendekam di dalam sel, si Joni "berkicau" menyebut terdakwa Ferry sedang mengantar sabu dan ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod.

"Saat itu juga petugas langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 butir tablet ekstasi warna biru dan shabu seberat 0,50 gram netto, 1 buah bong," tulis dalam dakwaan.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 11 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir dan 1 paket sabu berat 0,50 gram.

Perbuatan kedua terdakwa oleh hakim dinyatakan telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," putus hakim dalam persidangan virtual.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER