Dalam Satu Bulan, Polres Buleleng Ungkap 4 Kasus Sabu

  • 19 Mei 2022
  • 23:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1477 Pengunjung
Jajaran Polres Buleleng saat melakukan press realese pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu di Polres Buleleng, kamis, (19/05/2022) foto : gus Sad/SD

Buleleng, suaradewata.com - Dalam kurun waktu 1 bulan, Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap 4 kasus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,61 gram dan berat netto 8,59 gram. Dari 4 kasus terdapat 5 orang sebagai tersangka yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya seorang pelajar berinisial KTDT alias T berusia 17 tahun asal Kecamatan Tejakula, Ketut Darmawan alias Awan (38) asal Desa Sudaji, Made Arianta alias Kucas (39) asal Desa Sudaji, Pande Gede Willyasa alias Willy (55) asal Desa Busungbiu, Kadek Puspawan alias Puspa (41) asal Desa Busungbiu.

Yang miris dalam pengungkapan kasus narkotika ini adalah terlibatnya anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Dimana remaja pelajar ini, terpaksa menuruti kemauan ayahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli. Tak pelak, anak inipun akhirnya untuk sementara ini berurusan dengan polisi. Mengingat ayahnya hingga kini masih menjadi buronan polisi.

“Ayah dari anak tersebut berhasil kabur. Namun kita tetap memburunya dan yang bersangkutan kini menjadi buronan polisi,” ucap tegas Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin,S.I.K,M.H didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng pada Kamis, (19/5/2022) siang di Mapolres Buleleng.

Lantas seperti apa pengungkapan anak pelajar yang terlibat kasus narkotika, dan diduga merupakan dijadikan korban oleh ayahnya sendiri?

Kasat Narkoba Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan tertangkapnya anak ini pada akhir bulan April 2022 lalu disalah satu gang yang ada di Kecamatan Tejakula.

“Sebelum dilakukan penangkapan, kita terlebih dahulu menerima informasi yang menyebutkan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tejakula,” jelasnya.

Merunut dari informasi tersebut, tim Satres Narkobapun melakukan penyelidikan. Hal hasil dari upaya penyelidikan tersebut, ternyata orang yang membawa paket sabu itu adalah seorang anak remaja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan itu, kedapatan membawa satu gulungan lakban yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram bruto. 

“Saat di interogasi, anak remaja itu mengaku baru pertama kali ini disuruh oleh ayahnya untuk membawakan paket kepada seorang pembeli bernama Wira. Dan tidak tahu isi dari paket tersebut, hanya disuruh membawakan saja,” jelas Kasat Andi Muhammad Nurul Yaqin mengutip keterangan dari anak remaja tersebut.

“Mengetahui anaknya tertangkap polisi, ayahnya itu kabur entah kemana,” ujarnya menambahkan.

Terhadap penangkapan anak remaja ini, ucap Kasat Andi Muhammad Nurul Yaqin pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna menentukan langkah apa yang harus diambil oleh penyidik dalam hal ini.

“Kita juga telah melakukan tes urine kepada anak remaja ini, guna mengetahui apakah anak ini mengkonsumsi sabu atau tidak. Hingga kini hasil tes urinenya belum keluar,” terangnya

Sementara itu untuk penangkapan ke 4 orang pelaku lainnya, Kasat Narkoba Andi Muhammad Nurul Yaqin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

“Dari hasil interogasi dan penyidikan, untuk tersangka Ketut Darmawan alias Awan asal Desa Sudaji dan Made Arianta alias Kucas juga asal Sudaji ini mengarah sebagai bandar sabu. Kedua orang ini, kita tangkap pada akhir bulan April 2022 lalu di Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja,” ujarnya.

Awal disaat dilakukan penangkapan, ucap Kasat Andi Muhammad Nurul Yaqin tidak ditemukan barang bukti dari kedua tersangka ini. Namun setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya masing-masing, maka berhasil ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat 10.09 gram bruto. 

“Barang sabu yang berhasil kita temukan ini, rencananya akan dijual kepada beberapa pengguna di wilayah Kabupaten Buleleng,” tandasnya.

Saat ditanya awak media kepada salah satu bandar judi ini, diakui bahwa bekerja sebagai bandar sabu sejak lima bulan yang lalu.

Dan atas perbuatannya itu, kedua orang bandar judi ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal  132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sebagai pengguna yakni Pande Gede Willyasa alias Willy asal Desa Busungbiu dengan barang bukti sabu 0,36 gram bruto, dan Kadek Puspawan alias Puspa juga asal Desa Busungbiu dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram bruto, dan atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sad/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER