Jambret Handphone untuk Judi Online, Diringkus Satreskrim Polres Buleleng 

  • 12 Mei 2022
  • 22:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1505 Pengunjung
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng kepada awak media pada Rabu, (11/5/2022) di Mapolres Buleleng menjelaskan kasus Jambret Handphone. Foto: sad

Buleleng, suaradewata.com - Pelaku penjambretan yang terjadi pada Senin, (21/3/2022) di Depan Bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berhasil ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polres Buleleng. 

Dalam laporannya, korban Kadek Juni Andayani (22) bertempat tinggal di Jalan Samratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mengaku berawal ia berkendara sepeda motor datang dari arah barat menuju ke timur ke arah kota Singaraja, tepat didepan bengkel Auto Murti, Baktiseraga ia berhenti di pinggir jalan sembari menelpon. Secara tiba-tiba saja datang kendaraan dari arah  belakang dan langsung merampas telephonenya. Saat diamati kendaraan yang dipakai menjambret berupa sepeda motor Honda Beat Warna Putih DK 5072 UAX yang langsung kabur dengan mengebut sepeda motornya. Handphone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu yang berhasil dijambret si pelaku itu, senilai Rp 4 juta. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng kepada awak media pada Rabu, (11/5/2022) di Mapolres Buleleng mengatakan dari hasil penyelidikan, handphone korban berada di wilayah Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tepatnya di rumah tempat tinggal pelaku. 

Selanjutnya dilakukan pelacakan sinyal akan keberadaan handphone tersebut, hal hasil handphone tersebut terlacak dan menemukan tersangka pelakunya bernama Kadek Edi Surya Darmawan alias Logam.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatanya telah merampas Hp milik korban disaat berhenti di barat lampu traffic light simpang empat Desa Baktiseraga, atau di depan bengkel Auto Murti dan langsung kabur mengendarai motor honda beat.” urainya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas AKP Hadimastika. 

Saat ditanya oleh awak media, pelaku Kadek Edi Surya Darmawan alias Logam mengaku ia merampas barang milik korban, untuk judi online jenis Slot.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER