Residivis Dua Bersaudara Curi Tas Pedagang Sayur Ditangkap Satreskrim Polres Buleleng

  • 11 Mei 2022
  • 22:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1478 Pengunjung
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat mengungkapkan kasus pencurian tas di hadapan Awak Media. Foto: sad

Buleleng, suaradewata.com - Satreskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pedagang sayur bernama Wayan Redipa (45) di kawasan Pasar Anyar, Singaraja. Tas yang berhasil dicuri itu didalamnya berisi uang tunai Rp 20 juta, 1 handphone, 1 buku tabungan dan nota belanja. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Anyar, Singaraja dan sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial,  terjadi pada Sabtu,  (19/3/2022) sekitar Pukul 05.00 Wita dini hari.  

Pelakunya ternyata dua bersaudara (kakak dan adik) yakni Susanto (24) dan Maulana (18) asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dan malahan kedua pelaku ini, merupakan residivis dalam kasus pencurian beberapa tahun lalu dan baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi,  keduanya memang bersaudara kakak beradik.  

"Mereka berdua yang berinisiatif mencuri tas tersebut," jelasnya seijin Kapolres Buleleng di Mapolres Buleleng pada Rabu, (11/5) siang. 

Seperti diketahui, aksi pencurian sebuah tas yang berisi uang tunai milik Wayan Redipa (45) seorang pedagang sayur di kawasan pasar Anyar Singaraja, pada Sabtu (19/3) pukul 05.00 wita dini hari sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial. 

Dalam rekaman kamera pengawas CCTV itu, tampak saat itu korban sedang tertidur di toko sembako miliknya. Tiba-tiba saja seorang pria menggunakan helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker, masuk ke dalam toko yang saat itu kebetulan pintu toko tidak ditutup. 

Pria itu kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 20 juta dan beberapa barang lainnya. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka beraksi berbagi peran. Dimana Susanto bertugas untuk mengambil tas korban berisi uang tunai, sedangkan adiknya Maulana berperan mengawasi situasi dan membawa motor. 

Mereka berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kost yang ada di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Minggu, (10/4) lalu. 

"Saat pelaku mendatangi Pasar Anyar dan masuk kedalam pasar, melihat korban sedang tertidur dengan menaruh tas di sebelahnya.  

"Jadi mereka memang sudah ada niatan untuk mengambil barang itu," jelas AKP Hadimastika. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max Nopol DK 2700 UBA yang digunakan beroperasi, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp 960 ribu. 

"Hasil dari aksi mereka ini dipakai untuk judi dan keperluan sehari-hari. Jadi kedua pelaku ini adalah residivis, yang saat itu ditangkap Tahun 2019 lalu, karena kasus yang sama," tutupnya.  

Sementara itu pelaku Susanto, tak menampik perbuatannya. Dirinya mengaku, nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang keperluan uang untuk judi online. 

 "Semua uang hasil curian dipakai judi togel dan ada juga sebagian uang untuk bayar hutang," tandasnya.  

Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua orang pelaku yang bersaudara ini, kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk di penjara Susanto dan , karena terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER