Rampok dan Aniaya Bosnya, Pria Asal Inggris ini Diadili

  • 11 Mei 2022
  • 19:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1649 Pengunjung
Sidang kasus Penganiayaan di kejari Denpasar dengan tersangka Gregory Lee Simpson (36) yang di lakukan secara online oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/05), Foto: mot

Denpasar, suaadewata.com - Pria kelahiran High wycombe, 29 Maret 1985, asal Inggris bernama Gregory Lee Simpson (36) diadili secara online oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/05) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Bali, Putu Yumi Antari, SH. Dalam menjalankan aksinya tidaklah sendiri, melibatkan saksi Nicola Di Santo ( Dakwaan terpisah ), Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO). Aksi perampokan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis 11 November 2021 di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta.

Perbuatannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Pidana, mengambil barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama dengan cara kekerasan atau merusak barang di dalam tempat pada malam hari yang mengakibatkan melukai orang lain.

Dibacakan Jaksa Yumi, sebelumnya  pada Kamis malam 09 November 2021 melakukan pertemuan di Apartemen Royal Sagina, Jalan Mahendradata Selatan Nomor 11, Denpasar Barat, tempat tinggal dari aksi Nicola Di Santo bersama dengan pacarnya yaitu Saksi Mega Septiani.

Mereka merencanakan pencurian di tempat tinggal bosnya, korban Principe Nerini di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik,  Seminyak, Kuta.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya aksi Nicola, menelpon Saksi Gede Almana, yang juga bekerja kepada Saksi Korban Principe Nerini, mengatakan ingin meminta 2 (dua) Bit Coin (mata uang kripto berupa aset digital) dengan alasan bahwa Saksi Nicola sudah bekerja selama setahun namun tidak mendapatkan keuntungan dari trading crypto yang dilakukan olehnya.

Saksi Gede Almana menyarankan agar membicarakan baik-baik secara langsung kepada rekan bisnis sekaligus bosnya itu (korban). Namun hal itu justru diabaikannya yang justru merencanakan untuk melakukan tindakan kriminal.

"Saya akan mencari seseorang untuk melakukan sesuatu terhadap Principe Nerini sehingga berhasil mengambil ponselnya dan memindahkan aset kriptonya kepada saya," ungkap Saksi Nicola tertulis dalam dakwaan.

Perencanaan pencurian tersebut menggunakan alat-alat satu kotak yang berisikan kembang api yang diserahkan oleh Mateusz Mariusz Morawa kepada Terdakwa Gregory Lee Simpson pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di depan Toko Koper di Jalan Teuku Umar Barat.

Selanjutnya, Kamis 11 november 2021 sekitar pukul 00.12 WITA Terdakwa Gregory Lee Simpson dengan mengendarai sepeda motor dan membawa satu kotak yang berisikan kembang api.

Tepat dekat lahan kosong, sebelah Villa korban dibunyikan banyak petasan kembag api untuk tujuan mengalihkan security dan upaya mereka loncat tembok belakang villa. Saat itu kurang lebih sebanyak 50 kali letusan kembang api.

Rombongan lainnya menyusul terdakwa dengan Toyota Avanza DK-1163-FK, langsung menuju lokasi dan berjalan melewati tanah kosong menuju tembok belakang tempat tinggal Saksi Korban Principe Nerini.

Korban bersama istrinya yang saat itu sedang tertidur dikejutkan dengan suara kembang api. Begitu beranjak sudah melihat empat orang ada di dalam kamar menggunakan sarung hitam penutup kepala.

Tanpa ba bi bu, korban Principe Nerini digebuki dan dilakban mulutnya, serta kaki dan tangan diikat dengan kabel tis juga dilakban.

Sementara itu, istrinya Korban Camilla Guadagnuolo yang berusaha berlari dan berteriak langsung disumpal dan dijambak rambutnya dibenturkan ke lantai. Selanjutnya, korban Camilla Guadagnuolo diseret menuju  kamar Korban Principe Nerini.

Mata korban Camilla lalu ditutup menggunakan lakban warna hitam dan mengikat kedua tangan menggunakan kabel tis dan lakban warna hitam. Kedua saksi korban mengetahui dengan jelas pelakunya. Hal itu karena melihat Gregory Lee Simpson yang dikenalnya saat pesta ulang tahun dari terdakwa yang difasilitasi oleh korban.

Camelia sempat berusaha teriak dan menangis. Namun, Gregory Lee  langsung dijambak dan tempelkan pisau pada lehernya. Setelah semua yang dibutuhkan berhasil didapatkan, mereka mengancam kepada korban yang tersungkur di lantai dalam posisi terikat.

Menariknya, pelaku melemparkan pisau ke kamar mandi dan menyuruh korban yang dalam keadaan terikat dan mata tertutup untuk mengambil sendiri pisau jika ingin terbebas. Pelaku juga mengancam agar korban tidak lapor polisi. Jika berani melapor, mereka berjanji akan membunuhnya.

"dont call The Police, because we put drug in all your house, if you call The Police you will get maximum the penalty," tulis dalam dakwaan yang diingat oleh korban sesuai perkataan ancaman pelaku.

Korban sendiri baru berhasil terlepas dari ikatan setelah beberapa jam kemudian jelang Fajar. Petugas jaga villa yang mendengar teriakan korban langsung menyelamatkan dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Pelaku yang berhasil melakukan pemindahan aset dari kode yang diberikan korban karena ancaman, berhasil meraup ratusan juta rupiah. Setidaknya kisaran kerugian mencapai Rp. 900.000.000,-

Korban Principe Nerini akibat kejadian itu selain luka lecet dan memar di sekujur tubuh juga mengalami patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul, sebagaimana Kesimpulan Visum Et Repertum RSUP Sanglah Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/370/2021 yang ditandatangani tanggal 11 November 2021 oleh pembuat yaitu dr. Henky, Sp.F.,M.Bioethics., SH. Bahkan mengalami kehilangan salah satu panca indra atau mendapat cacat berat.

Perbuatan terdakwa Gregory Lee Simpson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (4) dan Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Terkait ikut terlibat secara berencana melakukan tindak pencurian dan penganiayaan dengan kekerasan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER