Komisi IV DPRD Badung Rampungkan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan 

  • 10 Mei 2022
  • 22:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1415 Pengunjung
Komisi IV DPRD Badung rampungkan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan. foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan DPRD Badung, Selasa, (10/05/2022), menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Bagian Hukum. Raker digelar untuk merampungkan ranperda, selanjutnya diajukan dalam rapat paripurna untuk menjadi peraturan daerah (perda).  

Raker dipimpin Ketua Pansus Made Suwardana didampingi Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Gusti Agung Inda Trimafo Yuda, Made Reta dan Wayan Edy Sanjaya. Sementara dari OPD hadir Kadis Perinaker IB Oka Dirga dan perwakilan dari Bagian Hukum Setkab Badung.  

Saat membuka raker tersebut, Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana menegaskan raker untuk memastikan seberapa jauh perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan. “Sebelumnya ada banyak masukan dari anggota Pansus termasuk Tim Ahli Bapemperda maupun Tim Ahli Komisi. Apakah ini sudah diakomodir,” tegas Made Suwardana kepada awak media. 

Selanjutnya, anggota Pansus Edy Sanjaya mempertanyakan tuntutan agar UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai masih inkonstitusional dan diharapkan tidak diterapkan. “Apakah UU 11 tahun 2020 ini diterapkan dalam ranperda yang disusun ini,” tanyanya.  

Anggota Pansus lainnya Gusti Agung Inda Trimafo mempertanyakan apakah setelah ranperda ini rampung mampu mempermudah penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan yang ada. Dia menyatakan, kepentingan pengusaha dan tenaga kerja tetap harus mendapat perhatian.  

Kadis Perinaker IB Oka Dirga menegaskan, ranperda ini disusun atas perubahan Perda 8 tahun 2014 seiring terbitnya UU Cipta Kerja. Walau begitu, dia menegaskan, ranperda ini secara substantif hanya pelayanan kepada tenaga kerja. “Sanksi dan sebagainya diatur pada ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.  

Terkait dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dinilai inkonstitusional, ujarnya, karena proses pemetaan dan identifikasi sudah dilakukan sejak 2020, secara substantif masih tetap lanjut. “UU ini  terkait dengan perizinan berusaha dan mempercepat serta menjaga investasi. Karena itu, UU ini masih tetap jalan,” tegasnya.  

Perwakilan dari Bagian Hukum memastikan semua masukan dari anggota Pansus maupun pihak lain sudah diakomodasi dalam ranperda ini, termasuk konsideran mengingat dan ruang lingkupnya. “Semua masukan sudah terakomodasi dalam ranperda ini,” ujarnya.  

Terkait dengan ranperda ini apakah akan mempermudah penyelesaian kasus ketenagakerjaan, Oka Dirga menyatakan, penyelesaian kasus sudah ada mekanismenya. Menurutnya, dari awal dilakukan secara bipartit antara pengusaha dan tenaga kerja. “Jika belum mencapai kesepakatan baru maju ke tripartit yang melibatkan pemerintah,” katanya.  

Hingga Desember 2021, ujar Oka Dirga, ada 54 kasus ketenagakerjaan di Badung. Dari jumlah itu, hampir 90 persen bisa diselesaikan di tingkat tripartit. Sisanya maju ke tingkat yang lebih tinggi.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER