Jadi Kurir Sabu Lewat FB, Remaja asal Sumenep ini Dipenjara 6 Tahun

  • 10 Mei 2022
  • 17:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1449 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Abbrori remaja asal Sumenep yang di lakukan secara daring, Foto: mot

Denpasar, suaradewata.com - Di umurnya 19 tahun, Abbrori remaja asal Sumenep, Madura ini harus mendekam dalam penjara selama 6 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual, setelah hakim PN Denpasar menyatakan dirinya terbukti bersalah melawan hukum Undang-undang Narkotika. 

Remaja yang selama ini tidak memiliki pekerjaan, mengaku menjadi kurir narkoba sejak pertemanan dirinya dengan seseorang di medsos Facebook (FB) dengan nama Alfandi (DPO). Dari perkenalannya sejak pertengahan tahun 2021, sudah lebih dari 10 kali dirinya menerima paket sabu untuk diluncurkan.

Sebagaimana dalam dakwaan yang ditulis JPU Ketut Yulia Wirasningrum, SH.,MH bahwa remaja yang tinggal di Jalan Gunung Talang  II Gang Jepun, Banjar Buana  Indah, Padang  Sambian Kelod, Denpasar Barat itu diamankan usai melakukan tugasnya menempel paket sabu.

Petugas yang sejak awal memburu pergerakan terdakwa, diketahui sedang berada di depan Gang Mahkota 98 Jalan Imam Bonjol  Banjar Samping Buni, Denpasar Barat. Saat itu sekitar pukul 00.10 waktu dini hari Minggu 5 Desember  2021.

"Saat ditangkap, terdakwa baru selesai menempel sabu tidak jauh dari depan gang dirinya diamankan," tulis Jaksa Yulia dalam dakwaannya.

Dari penggeledahan petugas, ditemukan pada saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa  barang bukti berupa  3 paket sabu dan di saku celana  terdakwa sebelah kiri ditemukan 2 paket. Serta satu paket lagi di tempat lokasi titik tempelan. 

Pengembangan di tempat tinggal terdakwa, Polisi hanya menemukan alat bukti penguat lainnya seperti catatan orderan serta alat hisap dan timbangan. Dari berat total sabu yang diamankan petugas ada 6 plastik klip narkotika jenis shabu  dengan berat keseluruhan 1,68 gram netto. 

"Bahwa perbuatan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I," putus hakim dalam persidangan online.

Perbuatan remaja kelahiran 14  Juni 2002 ini, sebagaimana  tertuang dalam Pasal 112(2) Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.1,5 miliar Subsider 1 tahun," putus hakim, yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER